Lebak – Bagi Widi, bekerja di pabrik sepatu pernah menjadi sumber penghasilan tetap untuk menyambung kehidupan. Kini, kesehariannya berubah. Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ia memilih menampung barang bekas, mengandalkan uang pesangon sebagai modal untuk membangun kembali penghidupan yang sempat terputus.
Widi merupakan salah satu mantan karyawan PT Parkland World Indonesia (PWI), pabrik sepatu milik pengusaha Korea Selatan di Kabupaten Lebak, Banten. Perusahaan tersebut menghentikan operasional setelah kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang. Sekitar 1.100 pekerja kehilangan pekerjaan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026, dengan PHK terakhir berlangsung Jumat (23/10/2026).
“Kami di PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan,” kata Widi, mantan pekerja PT PWI, saat menceritakan kehidupannya setelah terkena PHK di Lebak, Sabtu (24/10/26).
Cerita Widi memperlihatkan satu sisi kehidupan pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Pesangon yang diterimanya bukan sekadar pembayaran hak, tetapi juga modal untuk mencari nafkah ketika pekerjaan lama tidak lagi tersedia. Namun, tidak semua mantan buruh memiliki kesempatan atau kemampuan yang sama untuk memulai usaha.
Di balik angka 1.100 pekerja yang terkena PHK, terdapat keluarga yang harus menyesuaikan kembali pengeluaran rumah tangga. Kebutuhan makan, pendidikan anak, transportasi, dan biaya kesehatan tetap berjalan meskipun pendapatan bulanan dari pabrik telah berhenti.
Penutupan PT PWI bukan terjadi secara mendadak dalam satu hari. Pengurangan tenaga kerja berlangsung bertahap hingga pemberhentian terakhir pada 23 Oktober 2026, seiring berakhirnya masa kontrak sewa bangunan tempat perusahaan beroperasi.
“MemPHK terakhir pada Jumat (23/10), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, saat menjelaskan penutupan pabrik di Lebak, Sabtu (24/10/26).
Menurut keterangan yang diterima pemerintah daerah, perusahaan menghentikan kegiatan di lokasi tersebut karena masa sewa tidak diperpanjang. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penutupan terjadi akibat penurunan pesanan ekspor, kerugian perusahaan, atau kenaikan biaya produksi.
Bagi pekerja, alasan administratif di balik penutupan pabrik tetap membawa konsekuensi ekonomi yang nyata. Mereka harus mencari pekerjaan baru, membuka usaha, atau menggunakan tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama belum memiliki pendapatan pengganti.
Pemerintah daerah menyatakan perusahaan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran hak pekerja yang terkena PHK. Meski begitu, kepastian pembayaran pesangon berbeda dengan kepastian memperoleh pekerjaan baru.
“Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah,” kata Rully Chaeruliyanto dalam keterangannya di Lebak, Sabtu (24/10/26), mengenai penyelesaian kewajiban perusahaan kepada karyawan.
Hilangnya pekerjaan di pabrik juga berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Warung makan, pedagang kecil, penyedia jasa transportasi, dan usaha rumahan yang menggantungkan pembeli dari aktivitas karyawan dapat kehilangan sebagian pelanggan ketika kegiatan produksi berhenti.
Persoalan di Lebak menjadi bagian dari tantangan ketenagakerjaan yang lebih luas. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 63.789 pekerja tercatat melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga September 2026.
Dalam data tersebut, Jawa Barat mencatat 13.044 pekerja terdampak, diikuti Banten sebanyak 7.733 pekerja dan Jawa Timur 6.154 pekerja. Angka itu menggambarkan besarnya kebutuhan penanganan pekerja yang kehilangan pekerjaan, meski belum tentu mencakup seluruh PHK yang terjadi.
Di sisi lain, industri alas kaki masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja manufaktur Indonesia. Kementerian Perindustrian mencatat industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki skala menengah serta besar menyerap 571.156 pekerja.
Nilai ekspor alas kaki Indonesia juga mencapai US$5,16 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2025, meningkat 11,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan ekspor secara nasional tidak menjamin setiap pabrik akan terus beroperasi di lokasi yang sama.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga kesinambungan pekerjaan di industri padat karya, yakni sektor produksi yang membutuhkan tenaga manusia dalam jumlah besar. Ketika satu pabrik berhenti beroperasi, dampaknya dapat menjangkau keluarga pekerja hingga aktivitas ekonomi di lingkungan sekitarnya.
Bagi mantan buruh seperti Widi, persoalannya kini bukan lagi berapa banyak sepatu yang diproduksi setiap hari, melainkan bagaimana usaha barunya mampu menyediakan penghasilan untuk bertahan. Ia telah menemukan jalan melalui usaha barang bekas, sementara nasib pekerjaan baru bagi ratusan mantan rekan kerjanya belum seluruhnya diketahui.
Pemerintah Kabupaten Lebak masih menghadapi tantangan menarik investor baru dan menciptakan pekerjaan pengganti. Sementara itu, bekas pekerja pabrik harus melanjutkan kehidupan dengan pilihan yang tersedia, baik kembali mencari pekerjaan formal maupun membangun usaha sendiri.
Penutupan PT PWI meninggalkan persoalan yang lebih panjang daripada berakhirnya kontrak sewa gedung. Bagi sekitar 1.100 pekerja, kehilangan pekerjaan berarti harus menyusun kembali rencana hidup, sementara keberhasilan pemulihan ekonomi akan sangat bergantung pada tersedianya kesempatan kerja berikutnya.
