Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Anies Baswedan Kritik Kebijakan Subsidi Mobil Listrik

Anies menilai pemberian subsidi mobil listrik bukan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan polusi udara di Indonesia.
Dexpert CorpDexpert Corp8 Mei 2023 Politik
anies baswedan saat pembukaan jakreatifest
Anies Baswedan saat pembukaan JaKreatiFest (Tangkapan Layar Youtube BI Jakarta)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anies Baswedan, yang merupakan calon Presiden (Capres), mengkritik kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan mobil listrik pribadi, seperti memberikan subsidi kepada masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

Anies menilai pemberian subsidi mobil listrik bukan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan polusi udara di Indonesia. Pasalnya, emisi karbon per kapita yang dihasilkan dari penggunaan mobil listrik berpotensi lebih besar dibandingkan dengan kendaraan umum berbahan bakar minyak (BBM).

“Kalau kita hitung apalagi ini contoh ketika sampai kepada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik per kapita per kilo meter sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak,” kata Anies dalam acara “Deklarasi dan Pengukuhan Amanat Indonesia”, Minggu (07/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut terjadi lantaran mobil listrik hanya digunakan untuk keperluan pribadi penggunanya. Sementara bus berbahan bakar minyak dapat digunakan dan dapat memuat banyak orang.

“Kenapa itu bisa terjadi, karena bus memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit,” kata Capres yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat ini.

Selain itu, ia juga menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut Anies, pemberian subsidi yang kurang tepat justru hanya akan menambah kemacetan di jalanan.

“Jadi yang didorong ke depan adalah demokratisasi sumber daya bahwa kita mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik per 20 Maret 2023. Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.

Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang menyatakan bahwa untuk usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023.

Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

“Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” terang Agus dalam Konferensi Pers Insentif KBLBB, Senin (6/3/2023).

Khusus bantuan untuk mobil listrik, pemerintah memberikan bantuan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi mobil listrik. Mulai April hingga Desember 2023, PPN untuk mobil listrik dipangkas hanya menjadi 1%.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Anies Baswedan Capres Subsidi Mobil Listrik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenolakan Kenaikan Harga BBM dan Listrik: Awal Keruntuhan Soeharto
Next Article Warren Buffett: Kegagalan Pembayaran Utang AS akan Berdampak Global

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Pentingnya Self-Care dan Cara Menjaganya

Opini Alfi Salamah

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.