Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

Strategi pembatasan internet luar negeri dijalankan demi cegah situs judi online tembus pengawasan nasional.
ErickaEricka17 Mei 2025 Hukum
Pembatasan ISP oleh APJII untuk cegah judi online
Ilustrasi Pembatasan ISP oleh APJII untuk cegah judi online (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Melonjaknya aktivitas judi online di Indonesia membuat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengambil langkah drastis. APJII memutuskan membatasi akses langsung penyedia jasa internet (ISP) ke jaringan luar negeri dan mewajibkan seluruh trafik internet global dialihkan melalui titik Network Access Point (NAP) tertentu yang telah ditetapkan.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menyatakan kebijakan ini untuk menyederhanakan pemantauan lalu lintas data dan meminimalkan kemungkinan situs-situs ilegal, terutama perjudian online, dapat diakses. “Langkah ini bertujuan menyederhanakan pemantauan trafik dan memperkecil potensi akses ke situs-situs ilegal,” ujarnya dalam wawancara media di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Selain membatasi akses, APJII juga mengelola Indonesia Internet Exchange (IIX) sebagai titik tukar data antar-ISP di dalam negeri. Di sinilah penyaringan konten berbasis daftar blokir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dijalankan, yang kini jumlah situs terblokirnya sudah mencapai puluhan ribu.

“Situs yang mengandung konten perjudian akan otomatis diblokir saat melewati jaringan IX,” jelas perwakilan APJII dalam diskusi publik yang diadakan sebelumnya.

Dukungan datang dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) lewat teknologi ID-DEX, sistem crawling otomatis yang mampu mendeteksi situs-situs perjudian berdasarkan kata kunci dan tautan mencurigakan. Namun, tantangan besar masih datang dari sisi transaksi keuangan.

“Banyak pelaku judi online memanfaatkan rekening luar negeri sehingga menyulitkan penegakan hukum karena berada di negara yang melegalkan perjudian,” lanjut Arif.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online Januari–Maret 2025 mencapai Rp47 triliun, meskipun turun drastis dari tahun lalu yang mencapai Rp90 triliun pada periode sama.

APJII menegaskan bahwa pemblokiran semata tidak cukup. Kolaborasi lintas sektor dan internasional dibutuhkan untuk menindak transaksi ilegal lintas batas yang mendanai judi online.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa regulasi dan teknologi harus berjalan beriringan dalam menjaga ruang digital nasional dari aktivitas merugikan dan melanggar hukum.

APJII ISP Indonesia Judi Online Komdigi Pemblokiran Situs Judi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGrup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
Next Article Prabowo Siapkan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.