Jakarta – Melonjaknya aktivitas judi online di Indonesia membuat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengambil langkah drastis. APJII memutuskan membatasi akses langsung penyedia jasa internet (ISP) ke jaringan luar negeri dan mewajibkan seluruh trafik internet global dialihkan melalui titik Network Access Point (NAP) tertentu yang telah ditetapkan.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menyatakan kebijakan ini untuk menyederhanakan pemantauan lalu lintas data dan meminimalkan kemungkinan situs-situs ilegal, terutama perjudian online, dapat diakses. “Langkah ini bertujuan menyederhanakan pemantauan trafik dan memperkecil potensi akses ke situs-situs ilegal,” ujarnya dalam wawancara media di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Selain membatasi akses, APJII juga mengelola Indonesia Internet Exchange (IIX) sebagai titik tukar data antar-ISP di dalam negeri. Di sinilah penyaringan konten berbasis daftar blokir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dijalankan, yang kini jumlah situs terblokirnya sudah mencapai puluhan ribu.
“Situs yang mengandung konten perjudian akan otomatis diblokir saat melewati jaringan IX,” jelas perwakilan APJII dalam diskusi publik yang diadakan sebelumnya.
Dukungan datang dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) lewat teknologi ID-DEX, sistem crawling otomatis yang mampu mendeteksi situs-situs perjudian berdasarkan kata kunci dan tautan mencurigakan. Namun, tantangan besar masih datang dari sisi transaksi keuangan.
“Banyak pelaku judi online memanfaatkan rekening luar negeri sehingga menyulitkan penegakan hukum karena berada di negara yang melegalkan perjudian,” lanjut Arif.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online Januari–Maret 2025 mencapai Rp47 triliun, meskipun turun drastis dari tahun lalu yang mencapai Rp90 triliun pada periode sama.
APJII menegaskan bahwa pemblokiran semata tidak cukup. Kolaborasi lintas sektor dan internasional dibutuhkan untuk menindak transaksi ilegal lintas batas yang mendanai judi online.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa regulasi dan teknologi harus berjalan beriringan dalam menjaga ruang digital nasional dari aktivitas merugikan dan melanggar hukum.