Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Cair Juni

Pemerintah akan salurkan subsidi upah dan insentif lain mulai 5 Juni demi menjaga daya beli masyarakat.
ErickaEricka27 Mei 2025 Ekonomi
Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 Pekerja dan Guru Honorer
Guru Honorer (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer pada awal Juni 2025. Subsidi sebesar Rp150.000 per bulan tersebut diberikan untuk periode Juni–Juli dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.

Langkah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II tahun 2025 yang disiapkan pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi.

“Stimulus kuartal II 2025 telah dibahas secara mendalam dalam Rakortas tingkat menteri dan akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Penyaluran BSU akan dilakukan secara lintas kementerian. Untuk pekerja sektor formal, pelaksanaannya akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi guru honorer, proses disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Tidak hanya bantuan upah, pemerintah juga menyalurkan berbagai insentif lain. Di antaranya diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA, berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Terdapat juga subsidi transportasi, seperti potongan harga tiket kereta api 30 persen, diskon tiket pesawat melalui PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta potongan tarif angkutan laut hingga 50 persen.

Selain itu, diskon tarif tol sebesar 20 persen juga diberikan kepada pengguna jalan tol selama masa libur sekolah sebagai upaya mendorong mobilitas dan pariwisata domestik.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial melalui peningkatan bantuan Kartu Sembako menjadi Rp200.000 per bulan serta bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Langkah lain menyasar sektor ketenagakerjaan padat karya, dengan pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026, guna menopang keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Dengan paket kebijakan yang komprehensif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara merata.

Bantuan Pekerja Honorer BSU Juni 2025 Daya beli masyarakat Stimulus Ekonomi Nasional Subsidi Pemerintah 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenag Harap Idul Adha 2025 Jatuh Serentak pada 6 Juni
Next Article Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bali Dimulai Juli 2025

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah

Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Editorial Udex Mundzir

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.