Jakarta – Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer pada awal Juni 2025. Subsidi sebesar Rp150.000 per bulan tersebut diberikan untuk periode Juni–Juli dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.
Langkah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II tahun 2025 yang disiapkan pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi.
“Stimulus kuartal II 2025 telah dibahas secara mendalam dalam Rakortas tingkat menteri dan akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Penyaluran BSU akan dilakukan secara lintas kementerian. Untuk pekerja sektor formal, pelaksanaannya akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi guru honorer, proses disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Tidak hanya bantuan upah, pemerintah juga menyalurkan berbagai insentif lain. Di antaranya diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA, berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Terdapat juga subsidi transportasi, seperti potongan harga tiket kereta api 30 persen, diskon tiket pesawat melalui PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta potongan tarif angkutan laut hingga 50 persen.
Selain itu, diskon tarif tol sebesar 20 persen juga diberikan kepada pengguna jalan tol selama masa libur sekolah sebagai upaya mendorong mobilitas dan pariwisata domestik.
Pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial melalui peningkatan bantuan Kartu Sembako menjadi Rp200.000 per bulan serta bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Langkah lain menyasar sektor ketenagakerjaan padat karya, dengan pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026, guna menopang keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan paket kebijakan yang komprehensif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara merata.