Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa jemaah calon haji (JCH) Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk tetap dapat mengakses Masjidil Haram untuk beribadah.
Hal ini disampaikan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Muchlis Hanafi, menyusul keluhan dari sejumlah jemaah yang belum mendapatkan kartu tersebut meski sudah tiba di Makkah.
Muchlis menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, kartu Nusuk seharusnya diserahkan kepada jemaah dalam waktu 1×24 jam setelah kedatangan di Arab Saudi.
Namun, dalam praktiknya, banyak jemaah belum memperoleh kartu itu karena kendala teknis dalam proses distribusi oleh syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji.
“Ada sejumlah kendala, sehingga sampai masuk ke Mekkah ada jemaah yang belum mendapat Nusuknya dan ini tanggung jawab syarikah,” kata Muchlis, Senin (12/5/2025).
Ia mengatakan pihak syarikah telah menyiapkan langkah antisipasi berupa kartu identitas cadangan bagi jemaah yang Nusuk-nya belum terbit.
Selain itu, jemaah juga dibekali identitas resmi dari Kemenag yang dikalungkan selama pelaksanaan ibadah haji.
“Jemaah kita juga ada identitas dari Kementerian Agama, dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang biasa dikalungkan oleh jemaah kita, itu juga bisa mem-backup ya, bahwa ini adalah jemaah haji,” jelasnya.
Muchlis menegaskan bahwa jemaah yang membawa kartu cadangan tetap bisa masuk ke Masjidil Haram asalkan didampingi oleh petugas syarikah.
Pemerintah Indonesia melalui PPIH juga terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi agar proses distribusi kartu Nusuk dapat segera diselesaikan.
“Jadi, agar tetap tenang, apalagi kalau fokus ibadah dari hotel ke Masjidil Haram. Kalau mau melipir belanja masih aman lah, asal jangan ke Jeddah. Itu masih rawan kalau ke luar kota, perhajian itu masih tetap harus Nusuk ya,” imbuhnya.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat di sekitar Masjidil Haram, termasuk pemeriksaan acak oleh polisi yang meminta jemaah menunjukkan kartu Nusuk atau visa haji resmi. Jika tidak bisa menunjukkan salah satunya, jemaah bisa dikenai sanksi.
Dengan berbagai upaya ini, Kemenag berharap jemaah tetap dapat melaksanakan ibadah dengan lancar tanpa terganggu kendala administratif yang masih ditangani secara bertahap oleh pihak terkait.
