Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024

Penghematan anggaran negara mencakup subsidi listrik dan pengelolaan keuangan daerah.
AssyifaAssyifa3 Januari 2025 Ekonomi
BPK berhasil mengamankan dana negara sebesar Rp 13,66 triliun pada paruh pertama tahun 2024 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun selama semester pertama tahun 2024. Prestasi ini diumumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024 yang diserahkan Ketua BPK, Isma Yatun, kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menurut laporan IHPS, penghematan ini berasal dari pengungkapan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 11,09 triliun. Sebagian dana, yakni Rp 1,61 triliun, telah dikembalikan pada saat pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi kerja sama pemerintah yang mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan anggaran di masa transisi Kabinet Merah Putih,” kata Isma Yatun.

Rinciannya meliputi penghematan subsidi atau kompensasi listrik pada 2022–2023 sebesar Rp 2,57 triliun, serta koreksi keuangan pada sejumlah kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Sosial, misalnya, telah mengembalikan Rp 578,63 miliar, sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengembalikan Rp 136,29 miliar.

Dalam laporan tersebut, BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang mencakup 79 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Selain itu, BPK turut mendorong perbaikan tata kelola pendanaan perubahan iklim di tingkat nasional dan global, termasuk partisipasinya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB di Azerbaijan pada November 2024.

“Kami memastikan pendanaan perubahan iklim digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel agar berdampak nyata dalam mitigasi perubahan iklim,” ujar anggota VI BPK, Fathan Subchi.

BPK berharap rekomendasi ini dapat memperkuat transparansi pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong efisiensi di berbagai sektor pemerintahan.

BPK IHPS 2024 Keuangan Negara Transparansi Anggaran
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengusaha Sambut Lega PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Next Article Calon Jemaah Haji Wafat Dapat Ganti Rugi 100 Persen BIPIH

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Gagasan Udex Mundzir

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Islami Udex Mundzir

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.