Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon tunggal yang kalah dari kolom kosong dalam Pilkada tetap diperbolehkan mencalonkan kembali pada Pilkada ulang. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pilkada ulang dijadwalkan setelah proses administrasi selesai. KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada ulang akan diumumkan dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan di daerah dengan tetap mengutamakan asas demokrasi yang jujur dan adil.
“Calon tunggal tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali, meskipun sebelumnya kalah dari kolom kosong. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi kandidat,” ujar Dea Hardiningsih, perwakilan KPU, Jumat (13/12/2024).
Menurut pengamat politik, Dwi Bowo Raharjo, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas politik.
“Melalui Pilkada ulang, calon tunggal punya waktu untuk memperbaiki strategi mereka. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk lebih matang dalam menentukan pilihan,” jelasnya.
Pilkada ulang menjadi langkah penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah. Dalam Pilkada sebelumnya, kolom kosong bisa menang apabila masyarakat menilai calon tunggal tidak memenuhi ekspektasi mereka. Dengan diberlakukannya Pilkada ulang, calon tunggal dapat kembali maju dengan membawa program yang lebih baik.
KPU menegaskan, tahapan Pilkada ulang akan dilakukan dengan transparansi penuh. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. Selain itu, calon yang mencalonkan kembali harus memenuhi semua syarat administratif dan politik sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, KPU berharap proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas dan mampu menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif di tingkat daerah.
