Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti keras implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa masalah mendasar pada sistem tersebut harus segera dibenahi agar tidak menyulitkan wajib pajak.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama DJP yang membahas penerimaan pajak tahun 2025 serta evaluasi pelaksanaan Coretax.
Menurut Misbakhun, masalah sistemik dalam Coretax harus ditangani sejalan dengan upaya perbaikan dari dalam sistem itu sendiri.
“Direktorat Jenderal Pajak perlu segera menyelesaikan permasalahan fundamental atas implementasi Coretax sejalan dengan ruang lingkup perbaikan inside Coretax,” ujar Misbakhun pada Kamis (8/5/2025).
DPR juga meminta agar DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif terhadap wajib pajak yang terdampak gangguan sistem Coretax.
Hal ini penting untuk menghindari beban ganda pada masyarakat.
Anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, menambahkan bahwa pemerintah perlu membandingkan penerimaan pajak sebelum dan sesudah penggunaan Coretax.
Ia mempertanyakan efektivitas sistem baru yang dikembangkan dengan biaya besar tersebut.
“Saya mau bandingin tahun 2024 ketika enggak ada Coretax dan 2025 saat sudah pakai Coretax. Bedanya apa dari sisi penerimaan?” ujarnya.
Mekeng juga menyoroti gangguan teknis yang sering terjadi seperti masalah login, perubahan data, hingga gangguan jaringan internet yang menyulitkan proses input pajak.
“Kalau sistemnya bikin ribet, ya enggak ada manfaatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengakui bahwa Coretax mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Ia menyebut sejumlah perbaikan sudah dilakukan, termasuk pada aspek login, akses data, penerbitan faktur, dan integrasi sistem.
Menurut Suryo, performa sistem kini telah menunjukkan peningkatan dibandingkan awal tahun. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan agar Coretax benar-benar bisa mendukung peningkatan penerimaan pajak nasional secara optimal.