Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

DPR pastikan bahas RUU Perampasan Aset setelah rampungkan revisi KUHAP untuk hindari tumpang tindih aturan.
ErickaEricka28 Mei 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai respon terhadap tudingan bahwa parlemen menghambat pembahasan RUU tersebut.

“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba KUHAP-nya ada aturan lain yang bertabrakan. Kalau begitu, kita harus revisi lagi,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menurut Adies, DPR sedang mempercepat penyelesaian RUU KUHAP dengan mengadakan rapat-rapat bahkan pada masa reses. Ia menekankan pentingnya keharmonisan antara hukum acara (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset agar implementasinya bisa efektif dan tidak tumpang tindih.

RUU Perampasan Aset sejatinya telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini belum disahkan meskipun sudah beberapa kali diajukan kembali, termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP terus dikebut agar bisa diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 1 Januari 2026.

“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, yaitu KUHP,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa waktu lalu.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa DPR akan terus mengadakan rapat RDPU selama masa reses, demi menjaring partisipasi publik dan memperkuat substansi RUU KUHAP.

Meskipun RUU Perampasan Aset belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, sejumlah kalangan menilai percepatan pengesahan regulasi ini sangat penting, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan penegasan ini, DPR ingin menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU secara bertahap namun terstruktur, dimulai dari penguatan dasar hukum acara pidana yang menjadi kerangka kerja bagi penegakan hukum lebih lanjut.

DPR RI Hukum Pidana Prolegnas RUU KUHAP RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Kemenag Kerja Ekstra Hadapi Puncak Haji 2025
Next Article Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.