Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan

Pengesahan RUU PPRT ditargetkan tuntas tahun ini demi perlindungan setara bagi pekerja rumah tangga.
ErickaEricka5 Mei 2025 Hukum
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Desakan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) kembali mendapatkan perhatian serius dari parlemen.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun ini, didorong oleh lima alasan yang dianggap mendesak secara nasional maupun internasional.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa urgensi RUU PPRT terletak pada kesetaraan hak dan perlindungan hukum bagi PRT, sebagaimana diterima oleh pekerja formal lainnya.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di kompleks Parlemen Senayan pada Senin (5/5/2025), ia menyatakan bahwa penyusunan naskah RUU ini telah melewati proses panjang dan kini terus disempurnakan untuk disahkan dalam masa sidang tahun ini.

“Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT, perlindungan yang paling utama,” kata Bob di hadapan peserta rapat.

Bob memaparkan, pertama, RUU ini mengangkat derajat PRT setara dengan pekerja lain dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum.

Kedua, pengesahan RUU ini akan menjawab sorotan dunia internasional yang selama ini mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap perlindungan PRT.

Selanjutnya, poin ketiga adalah jaminan keamanan dan hak kerja PRT di dalam negeri, yang masih sering diabaikan dalam praktiknya.

Urgensi keempat, adanya regulasi ini diharapkan memberi nilai tambah dan perlindungan legal bagi pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

“Jaminan keamanan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tambah Bob menanggapi banyaknya PRT migran yang bekerja secara informal tanpa perlindungan hukum.

Adapun alasan kelima adalah prinsip resiprokal, yakni negara lain diharapkan mengikuti jejak Indonesia dalam melindungi PRT, termasuk pekerja migran asal Indonesia di luar negeri.

RUU PPRT sendiri sempat mandek selama beberapa tahun di DPR. Namun, dengan meningkatnya tekanan publik dan urgensi dari berbagai pihak, pembahasan dikebut kembali di periode legislatif 2024–2029.

Komitmen politik untuk segera mengesahkan RUU ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja domestik sekaligus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.

Baleg DPR DPR RI 2025 Perlindungan PRT RUU PPRT UU Ketenagakerjaan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBelanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
Next Article PHK Naik 30 Persen di 2025, Pemerintah Soroti 7 Faktor Utama

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi