Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan

Pengesahan RUU PPRT ditargetkan tuntas tahun ini demi perlindungan setara bagi pekerja rumah tangga.
ErickaEricka5 Mei 2025 Hukum
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Desakan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) kembali mendapatkan perhatian serius dari parlemen.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun ini, didorong oleh lima alasan yang dianggap mendesak secara nasional maupun internasional.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa urgensi RUU PPRT terletak pada kesetaraan hak dan perlindungan hukum bagi PRT, sebagaimana diterima oleh pekerja formal lainnya.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di kompleks Parlemen Senayan pada Senin (5/5/2025), ia menyatakan bahwa penyusunan naskah RUU ini telah melewati proses panjang dan kini terus disempurnakan untuk disahkan dalam masa sidang tahun ini.

“Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT, perlindungan yang paling utama,” kata Bob di hadapan peserta rapat.

Bob memaparkan, pertama, RUU ini mengangkat derajat PRT setara dengan pekerja lain dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum.

Kedua, pengesahan RUU ini akan menjawab sorotan dunia internasional yang selama ini mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap perlindungan PRT.

Selanjutnya, poin ketiga adalah jaminan keamanan dan hak kerja PRT di dalam negeri, yang masih sering diabaikan dalam praktiknya.

Urgensi keempat, adanya regulasi ini diharapkan memberi nilai tambah dan perlindungan legal bagi pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

“Jaminan keamanan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tambah Bob menanggapi banyaknya PRT migran yang bekerja secara informal tanpa perlindungan hukum.

Adapun alasan kelima adalah prinsip resiprokal, yakni negara lain diharapkan mengikuti jejak Indonesia dalam melindungi PRT, termasuk pekerja migran asal Indonesia di luar negeri.

RUU PPRT sendiri sempat mandek selama beberapa tahun di DPR. Namun, dengan meningkatnya tekanan publik dan urgensi dari berbagai pihak, pembahasan dikebut kembali di periode legislatif 2024–2029.

Komitmen politik untuk segera mengesahkan RUU ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja domestik sekaligus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.

Baleg DPR DPR RI 2025 Perlindungan PRT RUU PPRT UU Ketenagakerjaan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBelanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
Next Article PHK Naik 30 Persen di 2025, Pemerintah Soroti 7 Faktor Utama

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

Profil Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor