Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan

Pengesahan RUU PPRT ditargetkan tuntas tahun ini demi perlindungan setara bagi pekerja rumah tangga.
ErickaEricka5 Mei 2025 Hukum
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Desakan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) kembali mendapatkan perhatian serius dari parlemen.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun ini, didorong oleh lima alasan yang dianggap mendesak secara nasional maupun internasional.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa urgensi RUU PPRT terletak pada kesetaraan hak dan perlindungan hukum bagi PRT, sebagaimana diterima oleh pekerja formal lainnya.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di kompleks Parlemen Senayan pada Senin (5/5/2025), ia menyatakan bahwa penyusunan naskah RUU ini telah melewati proses panjang dan kini terus disempurnakan untuk disahkan dalam masa sidang tahun ini.

“Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT, perlindungan yang paling utama,” kata Bob di hadapan peserta rapat.

Bob memaparkan, pertama, RUU ini mengangkat derajat PRT setara dengan pekerja lain dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum.

Kedua, pengesahan RUU ini akan menjawab sorotan dunia internasional yang selama ini mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap perlindungan PRT.

Selanjutnya, poin ketiga adalah jaminan keamanan dan hak kerja PRT di dalam negeri, yang masih sering diabaikan dalam praktiknya.

Urgensi keempat, adanya regulasi ini diharapkan memberi nilai tambah dan perlindungan legal bagi pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

“Jaminan keamanan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tambah Bob menanggapi banyaknya PRT migran yang bekerja secara informal tanpa perlindungan hukum.

Adapun alasan kelima adalah prinsip resiprokal, yakni negara lain diharapkan mengikuti jejak Indonesia dalam melindungi PRT, termasuk pekerja migran asal Indonesia di luar negeri.

RUU PPRT sendiri sempat mandek selama beberapa tahun di DPR. Namun, dengan meningkatnya tekanan publik dan urgensi dari berbagai pihak, pembahasan dikebut kembali di periode legislatif 2024–2029.

Komitmen politik untuk segera mengesahkan RUU ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja domestik sekaligus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.

Baleg DPR DPR RI 2025 Perlindungan PRT RUU PPRT UU Ketenagakerjaan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBelanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
Next Article PHK Naik 30 Persen di 2025, Pemerintah Soroti 7 Faktor Utama

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Dropbox PHK 528 Karyawan, Alihkan Fokus pada Investasi AI

Bisnis Silva

5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid

Daily Tips Assyifa

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.