Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Tolak Rencana Pajak Toko Online, Sebut Bebani UMKM di Tengah Krisis

Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap transaksi di marketplace menuai kritik tajam dari kalangan DPR RI.
ErickaEricka28 Juni 2025 Ekonomi
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pelaku usaha toko online, termasuk UMKM yang beroperasi di platform seperti Tokopedia dan Shopee.

Dalam pernyataannya, Mufti menyebut langkah ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat ketidakpastian global dan lemahnya daya beli domestik. Menurutnya, UMKM saat ini justru membutuhkan perlindungan dan stimulus, bukan beban tambahan.

“Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan di online maupun offline. Persaingan usaha tidak sehat, daya beli menurun, ekonomi global juga belum pulih. Dalam situasi seperti ini, bukannya diberi nafas, malah mau ditambah beban rakyat dengan pajak lagi,” ungkap Mufti Anam di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha daring selama ini telah dibebani berbagai potongan biaya dari marketplace, seperti komisi penjualan, biaya promosi, ongkos kirim, dan diskon wajib. Sehingga, pengenaan pajak tambahan dinilai akan menekan margin usaha mereka.

“Apa Pemerintah lupa bahwa pelaku UMKM di platform online sudah menghadapi berbagai potongan? Mereka dipotong komisi oleh marketplace, bayar biaya iklan agar produknya muncul di pencarian, dipotong ongkir, diskon promo, dan biaya-biaya tersembunyi lainnya,” ujarnya.

Mufti menilai rencana ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan keberpihakan kepada sektor UMKM dan masyarakat kecil. Ia pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar selaras dengan semangat Presiden.

“Pak Prabowo selalu menekankan soal keberpihakan pada wong cilik, pada ekonomi rakyat. Tapi kebijakan Kemenkeu ini justru menusuk dari belakang semangat itu. Jangan rampok uang rakyat dengan dalih pajak, kalau negara belum memberi ruang yang adil dan mudah bagi mereka untuk bisa bertahan dan bersaing,” tegasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut akan memindahkan kewajiban penyetoran PPh dari pelaku usaha ke pihak marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” jelas Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa tujuan kebijakan adalah meningkatkan keadilan dan kepatuhan pajak tanpa menambah beban atau menciptakan pajak baru. Langkah ini juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak di sektor ekonomi digital.

Namun demikian, kritik dari DPR menggarisbawahi bahwa peraturan ini berisiko semakin membebani pelaku usaha kecil jika tidak disertai insentif yang adil dan transparansi pemanfaatan dana pajak.

Mufti pun menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM harus konkret, bukan sekadar retorika. Ia menyarankan pemerintah untuk terlebih dahulu memastikan pelaku usaha mendapat fasilitas dan kejelasan atas kontribusi pajak yang diberikan.

“Jangan asal pajak, tanpa ada insentif, tanpa ada kejelasan. Rakyat harus tahu, kalau mereka bayar pajak, apa kemudahan dan fasilitas yang mereka dapat?” pungkasnya.

Rencana pengenaan pajak marketplace ini masih dalam pembahasan internal pemerintah. Sementara itu, tekanan dari legislatif menunjukkan adanya tantangan besar terhadap implementasi kebijakan tersebut, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

DPR RI Kebijakan Ekonomi 2025 Pajak Marketplace Pemerintah Prabowo UMKM Online
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang
Next Article Trump Somasi CNN dan NYT Usai Laporan Nuklir Iran Bocor

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.