Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Administratif Aceh

Keputusan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan dokumen resmi tutup polemik wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
ErickaEricka17 Juni 2025 Politik
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (17/6/2025), melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual dalam perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek). Penetapan tersebut mengacu pada dokumen-dokumen kepemilikan wilayah yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan administratif dan legal yang kuat dari sejumlah kementerian. “Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Prasetyo, dokumen-dokumen tersebut berasal dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan dokumen historis dari Pemerintah Provinsi Aceh. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi solusi menyeluruh untuk mengakhiri polemik yang telah berkembang di tengah masyarakat kedua provinsi.

Prasetyo menambahkan, “Kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri, dan kita kembali bersatu, masyarakat Sumatera Utara, masyarakat Aceh, yang kita semua tahu bahwa provinsi ini berdekatan, dan saling bersaudara.”

Sebelumnya, polemik mengenai status empat pulau ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Namun, penetapan ini mendapat penolakan dari Pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki dasar historis dan administratif lebih kuat.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Langkah ini menjadi penegasan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah berdasarkan data dan dokumen yang sah, serta untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di kawasan tersebut.

Dengan ketetapan ini, keempat pulau resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, dan diharapkan dapat memperkuat hubungan antardaerah dalam semangat persatuan dan kesatuan nasional.

Empat Pulau Aceh Polemik Wilayah Prabowo Subianto Provinsi Aceh Provinsi Sumut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Next Article Ratusan Rumah Warga Gempolsari Tergenang Banjir

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Opini Udex Mundzir

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

UI Mesin Gelar Doktor Pejabat

Opini Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.