Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan lembaganya sudah menuntaskan peran melalui rekomendasi Pansus Haji terkait dugaan korupsi kuota haji.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan perannya dengan memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Menurut Cucun, rekomendasi DPR sudah jelas sejak awal, yaitu menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kepada aparat penegak hukum. “Dari dulu kan rekomendasinya silakan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi, karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Langkah pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan KPK bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu di antaranya adalah sebuah ponsel yang diduga berisi informasi penting untuk pengembangan perkara.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, salah satunya handphone,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menilai barang bukti yang diamankan dapat memberikan gambaran lebih jauh mengenai aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan sikap DPR yang menekankan bahwa rekomendasi Pansus sudah diserahkan ke penegak hukum, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan KPK. Hal ini menandakan fokus penyidikan akan terus berlanjut tanpa intervensi politik dari parlemen.

DPR Hukum Indonesia Kasus Kuota Haji KPK Pencekalan Yaqut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemlu Cari Lokasi Alternatif Pulau Galang untuk Warga Gaza
Next Article Sri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Dida Nurhayati: Membangun Pramuka Cisayong yang Berprestasi

Profil Silva

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka

Energi Para Pahlawan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi