Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan lembaganya sudah menuntaskan peran melalui rekomendasi Pansus Haji terkait dugaan korupsi kuota haji.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan perannya dengan memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Menurut Cucun, rekomendasi DPR sudah jelas sejak awal, yaitu menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kepada aparat penegak hukum. “Dari dulu kan rekomendasinya silakan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi, karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Langkah pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan KPK bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu di antaranya adalah sebuah ponsel yang diduga berisi informasi penting untuk pengembangan perkara.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, salah satunya handphone,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menilai barang bukti yang diamankan dapat memberikan gambaran lebih jauh mengenai aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan sikap DPR yang menekankan bahwa rekomendasi Pansus sudah diserahkan ke penegak hukum, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan KPK. Hal ini menandakan fokus penyidikan akan terus berlanjut tanpa intervensi politik dari parlemen.

DPR Hukum Indonesia Kasus Kuota Haji KPK Pencekalan Yaqut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemlu Cari Lokasi Alternatif Pulau Galang untuk Warga Gaza
Next Article Sri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Gagasan Adit Musthofa

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.