Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan perannya dengan memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Menurut Cucun, rekomendasi DPR sudah jelas sejak awal, yaitu menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kepada aparat penegak hukum. “Dari dulu kan rekomendasinya silakan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi, karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Langkah pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan KPK bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyidikan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu di antaranya adalah sebuah ponsel yang diduga berisi informasi penting untuk pengembangan perkara.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, salah satunya handphone,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menilai barang bukti yang diamankan dapat memberikan gambaran lebih jauh mengenai aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dengan sikap DPR yang menekankan bahwa rekomendasi Pansus sudah diserahkan ke penegak hukum, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan KPK. Hal ini menandakan fokus penyidikan akan terus berlanjut tanpa intervensi politik dari parlemen.