Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Organisasi wajib pajak menilai pernyataan Menkeu keliru secara konsep dan berpotensi menyesatkan publik.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf memicu polemik. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai pernyataan tersebut keliru baik secara konsep maupun praktik, dan mendesak agar segera dicabut.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menjelaskan bahwa zakat dan wakaf memiliki dasar hukum syariat yang jelas, metode perhitungan sederhana, transparan, serta langsung diterima oleh penerima manfaat tanpa prosedur birokrasi rumit. Ia mencontohkan zakat harta 2,5 persen, zakat pertanian 5–10 persen, zakat tambang 20 persen, dan zakat fitrah sebesar 1 sha’ bahan pokok.

“Jelas nisabnya, jelas mustahiknya, dan langsung sampai ke penerima. Sementara sistem pajak di Indonesia adalah salah satu yang paling rumit di dunia,” ujar Rinto di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia mengungkapkan, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sekitar 6.145 regulasi perpajakan, termasuk aturan yang sudah tidak berlaku namun masih tercantum di situs resmi DJP. Kompleksitas ini, menurutnya, membingungkan wajib pajak dan membuka peluang praktik sewenang-wenang yang berujung pada suap atau korupsi.

Rinto juga mengutip hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah yang menyebut pajak zalim sebagai dosa besar. “Pernyataan Sri Mulyani berpotensi menyesatkan karena mengaburkan perbedaan mendasar antara ibadah mahdhah seperti zakat dengan kewajiban administratif seperti pajak,” tegasnya.

IWPI menuntut Menkeu mencabut pernyataannya serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Organisasi ini juga mendorong reformasi total sistem perpajakan nasional agar lebih sederhana, transparan, dan adil, dengan memangkas ribuan aturan yang tumpang tindih.

Pernyataan Sri Mulyani disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Menurutnya, zakat, wakaf, dan pajak memiliki kesamaan dalam hal menyalurkan hak orang lain demi terwujudnya keadilan sosial.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kita dapatkan, ada hak orang lain. Cara menyalurkannya bisa lewat zakat, wakaf, atau pajak,” ujar Sri Mulyani. Ia menambahkan, pajak menjadi instrumen penting APBN untuk membiayai program perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi, dengan anggaran Rp1.333 triliun tahun ini dan proyeksi peningkatan signifikan tahun depan.

IWPI Perpajakan Indonesia Sri Mulyani Wakaf Zakat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
Next Article Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Citra Retak di Balik Kata

Gagasan Silva

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Editorial Udex Mundzir

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi