Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Organisasi wajib pajak menilai pernyataan Menkeu keliru secara konsep dan berpotensi menyesatkan publik.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf memicu polemik. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai pernyataan tersebut keliru baik secara konsep maupun praktik, dan mendesak agar segera dicabut.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menjelaskan bahwa zakat dan wakaf memiliki dasar hukum syariat yang jelas, metode perhitungan sederhana, transparan, serta langsung diterima oleh penerima manfaat tanpa prosedur birokrasi rumit. Ia mencontohkan zakat harta 2,5 persen, zakat pertanian 5–10 persen, zakat tambang 20 persen, dan zakat fitrah sebesar 1 sha’ bahan pokok.

“Jelas nisabnya, jelas mustahiknya, dan langsung sampai ke penerima. Sementara sistem pajak di Indonesia adalah salah satu yang paling rumit di dunia,” ujar Rinto di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia mengungkapkan, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sekitar 6.145 regulasi perpajakan, termasuk aturan yang sudah tidak berlaku namun masih tercantum di situs resmi DJP. Kompleksitas ini, menurutnya, membingungkan wajib pajak dan membuka peluang praktik sewenang-wenang yang berujung pada suap atau korupsi.

Rinto juga mengutip hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah yang menyebut pajak zalim sebagai dosa besar. “Pernyataan Sri Mulyani berpotensi menyesatkan karena mengaburkan perbedaan mendasar antara ibadah mahdhah seperti zakat dengan kewajiban administratif seperti pajak,” tegasnya.

IWPI menuntut Menkeu mencabut pernyataannya serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Organisasi ini juga mendorong reformasi total sistem perpajakan nasional agar lebih sederhana, transparan, dan adil, dengan memangkas ribuan aturan yang tumpang tindih.

Pernyataan Sri Mulyani disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Menurutnya, zakat, wakaf, dan pajak memiliki kesamaan dalam hal menyalurkan hak orang lain demi terwujudnya keadilan sosial.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kita dapatkan, ada hak orang lain. Cara menyalurkannya bisa lewat zakat, wakaf, atau pajak,” ujar Sri Mulyani. Ia menambahkan, pajak menjadi instrumen penting APBN untuk membiayai program perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi, dengan anggaran Rp1.333 triliun tahun ini dan proyeksi peningkatan signifikan tahun depan.

IWPI Perpajakan Indonesia Sri Mulyani Wakaf Zakat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
Next Article Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Rhenald Kasali: Merantau, Sekolah Kehidupan yang Sesungguhnya

Profil Udex Mundzir

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Editorial Lisda Lisdiawati

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi