Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Organisasi wajib pajak menilai pernyataan Menkeu keliru secara konsep dan berpotensi menyesatkan publik.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf memicu polemik. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai pernyataan tersebut keliru baik secara konsep maupun praktik, dan mendesak agar segera dicabut.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menjelaskan bahwa zakat dan wakaf memiliki dasar hukum syariat yang jelas, metode perhitungan sederhana, transparan, serta langsung diterima oleh penerima manfaat tanpa prosedur birokrasi rumit. Ia mencontohkan zakat harta 2,5 persen, zakat pertanian 5–10 persen, zakat tambang 20 persen, dan zakat fitrah sebesar 1 sha’ bahan pokok.

“Jelas nisabnya, jelas mustahiknya, dan langsung sampai ke penerima. Sementara sistem pajak di Indonesia adalah salah satu yang paling rumit di dunia,” ujar Rinto di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia mengungkapkan, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sekitar 6.145 regulasi perpajakan, termasuk aturan yang sudah tidak berlaku namun masih tercantum di situs resmi DJP. Kompleksitas ini, menurutnya, membingungkan wajib pajak dan membuka peluang praktik sewenang-wenang yang berujung pada suap atau korupsi.

Rinto juga mengutip hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah yang menyebut pajak zalim sebagai dosa besar. “Pernyataan Sri Mulyani berpotensi menyesatkan karena mengaburkan perbedaan mendasar antara ibadah mahdhah seperti zakat dengan kewajiban administratif seperti pajak,” tegasnya.

IWPI menuntut Menkeu mencabut pernyataannya serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Organisasi ini juga mendorong reformasi total sistem perpajakan nasional agar lebih sederhana, transparan, dan adil, dengan memangkas ribuan aturan yang tumpang tindih.

Pernyataan Sri Mulyani disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Menurutnya, zakat, wakaf, dan pajak memiliki kesamaan dalam hal menyalurkan hak orang lain demi terwujudnya keadilan sosial.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kita dapatkan, ada hak orang lain. Cara menyalurkannya bisa lewat zakat, wakaf, atau pajak,” ujar Sri Mulyani. Ia menambahkan, pajak menjadi instrumen penting APBN untuk membiayai program perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi, dengan anggaran Rp1.333 triliun tahun ini dan proyeksi peningkatan signifikan tahun depan.

IWPI Perpajakan Indonesia Sri Mulyani Wakaf Zakat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
Next Article Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Raqsat al-Batriq, Tarian Pinguin yang Bikin Pesta Makin Meriah

Happy Ericka

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.