Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu diajukan pada Jumat (8/8/2025) karena Kejari dinilai tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, mengatakan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang dijatuhkan kepada Silfester sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. “Gugatan ini untuk meminta hakim memerintahkan Kejari Jaksel segera melaksanakan putusan inkrah atas Silfester Matutina,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
ARRUKI menilai lambannya eksekusi melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur undang-undang, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang mewajibkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya, ARRUKI meminta hakim praperadilan menyatakan Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester divonis bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kasus tersebut bermula dari aksi demonstrasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, di mana Silfester menuduh Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017 menggunakan isu SARA, serta menuding keluarga JK melakukan praktik korupsi dan nepotisme.
Walau putusan sudah inkrah sejak Mei 2019, Kejari Jaksel hingga kini belum melakukan eksekusi untuk memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini memicu sorotan publik dan memunculkan desakan dari berbagai pihak agar hukum dijalankan tanpa pandang bulu.