Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Laporkan Penawaran Ibadah Umrah Ilegal

Tugas negara adalah memberikan perlindungan, salah satunya bagi siapapun yang bepergian ke luar negeri harus terjamin siapa penjamin perlindungannya
Alfi SalamahAlfi Salamah3 Oktober 2023 Nasional
Nur Arifin
Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan penawaran perjalanan umrah yang dilakukan di luar lembaga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Karena kami menerima bnyak pengaduan, berkaitan dengan orang atau kelompok yang menawarkan umroh, sementara mereka tidak berizin. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil mereka,” ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, Selasa (3/10/2023).

Sanksi Hukuman dan Denda Pelanggar Ibadah Umrah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 122, disebutkan bahwa individu atau kelompok yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin dari PPIU dapat dikenakan sanksi yang mencakup hukuman penjara dengan durasi maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 6 miliar.

Aturan tersebut lantas diturunkan dalam PP 5 tahun 2021 dan PMA 5 tahun 2021. Di dalamnya mengatur tentang umrah, yang mana tugas Kemenag adalah memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku umrah yang berizin melalui PPIU atau haji melalui PIHK.

“Sedangkan kalau pelaku umrah ini tidak berizin, maka menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, kami melapor kepada kepolisian,” katanya.

Kemenag Memantau  dan Mengawasi Perjalanan Umrah

Nur Arifin menyebut, apa yang dilakukan oleh Kemenag ini menyangkut salah satu tugasnya, yaitu memantau dan mengawasi perjalanan umrah. Di sisi lain, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang memiliki potensi pelanggararan hukum atau peraturan tersebut.

Terkait umrah mandiri atau backpacker yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, Kemenag mengimbau agar umrah dilakukan melalui PPIU, sesuai dengan kebijakan yang ada, Hal ini bukan semata untuk menyulitkan umat Muslim yang ingin beribadah, tetapi bentuk kepastian jaminan layanan.

“Banyak terjadi kasus-kasus di Saudi, apakah masalah kesehatan, perhotelan, transportasi, atau hukum. Kalau mereka berangkat sendiri dan ada masalah, ya wassalam. Kalau ada PPIU, maka nanti kami bisa menuntut pihak travel atau PPIUnya,” imbuhnya.

Ia pun menyontohkan pada musim haji kemarin, yang mana Kemenag menerima laporan jamaah meninggal atau sakit, tetapi yang bersangkurang tidak memiliki visa haji. Maka, untuk kasus ini mereka tidak memiliki asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, sehingga mereka menjadi tidak terurus.

Tugas Negara Memberikan Perlindungan

Nur Arifin menegaskan pihaknya tidak ingin ada masyarakat Indonesia yang menjadi korban seperti itu. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, salah satunya bagi siapapun yang bepergian ke luar negeri harus terjamin siapa penjamin perlindungannya. Jika ia berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah, maka jaminan ini ada di PPIU.

Adapun dalam surat laporan yang Polda Metro Jaya terima, aktivitas penawaran ibadah umrah non-prosedural, yang pelaku usaha lakukan tanpa izin sebagai PPIU. Aktivitas tersebut oleh seseorang dengan nama Ali sebagai pemilik dari Makkah Trip.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
Next Article Akmal Malik Hadiri Rakornas P2DD 2023 untuk Percepatan Digitalisasi Daerah

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Opini Udex Mundzir

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.