Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Laporkan Penawaran Ibadah Umrah Ilegal

Tugas negara adalah memberikan perlindungan, salah satunya bagi siapapun yang bepergian ke luar negeri harus terjamin siapa penjamin perlindungannya
Alfi SalamahAlfi Salamah3 Oktober 2023 Nasional
Nur Arifin
Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan penawaran perjalanan umrah yang dilakukan di luar lembaga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Karena kami menerima bnyak pengaduan, berkaitan dengan orang atau kelompok yang menawarkan umroh, sementara mereka tidak berizin. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil mereka,” ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, Selasa (3/10/2023).

Sanksi Hukuman dan Denda Pelanggar Ibadah Umrah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 122, disebutkan bahwa individu atau kelompok yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin dari PPIU dapat dikenakan sanksi yang mencakup hukuman penjara dengan durasi maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 6 miliar.

Aturan tersebut lantas diturunkan dalam PP 5 tahun 2021 dan PMA 5 tahun 2021. Di dalamnya mengatur tentang umrah, yang mana tugas Kemenag adalah memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku umrah yang berizin melalui PPIU atau haji melalui PIHK.

“Sedangkan kalau pelaku umrah ini tidak berizin, maka menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, kami melapor kepada kepolisian,” katanya.

Kemenag Memantau  dan Mengawasi Perjalanan Umrah

Nur Arifin menyebut, apa yang dilakukan oleh Kemenag ini menyangkut salah satu tugasnya, yaitu memantau dan mengawasi perjalanan umrah. Di sisi lain, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang memiliki potensi pelanggararan hukum atau peraturan tersebut.

Terkait umrah mandiri atau backpacker yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, Kemenag mengimbau agar umrah dilakukan melalui PPIU, sesuai dengan kebijakan yang ada, Hal ini bukan semata untuk menyulitkan umat Muslim yang ingin beribadah, tetapi bentuk kepastian jaminan layanan.

“Banyak terjadi kasus-kasus di Saudi, apakah masalah kesehatan, perhotelan, transportasi, atau hukum. Kalau mereka berangkat sendiri dan ada masalah, ya wassalam. Kalau ada PPIU, maka nanti kami bisa menuntut pihak travel atau PPIUnya,” imbuhnya.

Ia pun menyontohkan pada musim haji kemarin, yang mana Kemenag menerima laporan jamaah meninggal atau sakit, tetapi yang bersangkurang tidak memiliki visa haji. Maka, untuk kasus ini mereka tidak memiliki asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, sehingga mereka menjadi tidak terurus.

Tugas Negara Memberikan Perlindungan

Nur Arifin menegaskan pihaknya tidak ingin ada masyarakat Indonesia yang menjadi korban seperti itu. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, salah satunya bagi siapapun yang bepergian ke luar negeri harus terjamin siapa penjamin perlindungannya. Jika ia berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah, maka jaminan ini ada di PPIU.

Adapun dalam surat laporan yang Polda Metro Jaya terima, aktivitas penawaran ibadah umrah non-prosedural, yang pelaku usaha lakukan tanpa izin sebagai PPIU. Aktivitas tersebut oleh seseorang dengan nama Ali sebagai pemilik dari Makkah Trip.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
Next Article Akmal Malik Hadiri Rakornas P2DD 2023 untuk Percepatan Digitalisasi Daerah

Informasi lainnya

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

17 Maret 2026

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi