Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Kebijakan baru Arab Saudi perketat standar kesehatan jemaah haji mulai tahun depan.
Udex MundzirUdex Mundzir5 November 2025 Info Haji
Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026
Ilustrasi Ibadah Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah yakni kemampuan fisik dan mental untuk berhaji pada musim haji tahun 2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pengetatan aspek kesehatan jemaah yang akan diberlakukan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

“Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa ibadah haji hanya dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Irfan, sejumlah penyakit dan kondisi kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah. Di antaranya adalah gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus. Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk demensia pada lansia, juga termasuk dalam kategori ini.

“Calon jemaah dengan penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka, demam berdarah, atau kanker stadium lanjut, serta pasien yang sedang menjalani kemoterapi, juga tidak memenuhi syarat,” jelas Irfan.

Ia menambahkan, kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak stabil, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat turut dimasukkan dalam daftar tersebut.

Irfan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji Indonesia akan diperketat sejak tahap awal pendaftaran. Hal ini untuk mencegah jemaah yang tidak memenuhi syarat diberangkatkan ke Tanah Suci atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi di kemudian hari.

“Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia,” pungkasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong kesadaran calon jemaah untuk lebih mempersiapkan kondisi fisik dan mental sejak dini sebelum musim haji 2026, yang puncaknya dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026.

Arab Saudi Haji 2026 Kemenhaj RI Kementerian Haji dan Umrah Syarat Kesehatan Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
Next Article Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan

Editorial Udex Mundzir

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Lifestyles Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.