Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 7 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Kebijakan baru Arab Saudi perketat standar kesehatan jemaah haji mulai tahun depan.
Udex MundzirUdex Mundzir5 November 2025 Info Haji
Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026
Ilustrasi Ibadah Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah yakni kemampuan fisik dan mental untuk berhaji pada musim haji tahun 2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pengetatan aspek kesehatan jemaah yang akan diberlakukan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

“Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa ibadah haji hanya dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Irfan, sejumlah penyakit dan kondisi kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah. Di antaranya adalah gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus. Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk demensia pada lansia, juga termasuk dalam kategori ini.

“Calon jemaah dengan penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka, demam berdarah, atau kanker stadium lanjut, serta pasien yang sedang menjalani kemoterapi, juga tidak memenuhi syarat,” jelas Irfan.

Ia menambahkan, kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak stabil, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat turut dimasukkan dalam daftar tersebut.

Irfan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji Indonesia akan diperketat sejak tahap awal pendaftaran. Hal ini untuk mencegah jemaah yang tidak memenuhi syarat diberangkatkan ke Tanah Suci atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi di kemudian hari.

“Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia,” pungkasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong kesadaran calon jemaah untuk lebih mempersiapkan kondisi fisik dan mental sejak dini sebelum musim haji 2026, yang puncaknya dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026.

Arab Saudi Haji 2026 Kemenhaj RI Kementerian Haji dan Umrah Syarat Kesehatan Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
Next Article Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

Wamenag Alihkan Pengawalan Transisi Haji ke Sekjen

3 September 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa29 Oktober 2025

Wisuda XVI Politeknik Triguna Tasikmalaya Kukuhkan 87 Lulusan, 3 Cumlaude

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.