Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhub Percepat Penanganan Kendaraan ODOL Secara Nasional

Kementerian Perhubungan menyatakan percepatan penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan dilakukan secara sistematis demi keselamatan lalu lintas dan efisiensi infrastruktur.
ErickaEricka5 Juni 2025 Nasional
Kementerian Perhubungan
Gedung Kementerian Perhubungan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memastikan langkah percepatan untuk menangani kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL) telah dimulai secara intensif. Langkah ini ditempuh demi menekan risiko kecelakaan dan mengurangi dampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan percepatan ini merupakan bagian dari agenda menuju kondisi bebas ODOL di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi lanjutan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Rabu (4/6/2025).

“Kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi telah menjadi sumber utama kerusakan jalan dan kemacetan, serta konsumsi BBM yang tidak efisien. Percepatan proses menuju zero ODOL perlu dilakukan segera,” ujar Yani di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Dalam upaya tersebut, Ditjen Hubdat menyiapkan sejumlah langkah strategis mulai dari sosialisasi, pemberian peringatan, penindakan hukum, hingga peningkatan fasilitas penimbangan. Seluruh tahapan ini akan dijalankan secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan sektor industri.

“Langkah ini dimulai dengan sosialisasi serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Juni 2025. Kami menyasar pelaku usaha transportasi barang yang paling berpotensi melakukan pelanggaran ODOL,” tambahnya.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan dan barang mengenai risiko yang ditimbulkan oleh praktik ODOL, sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menaati peraturan dimensi dan muatan kendaraan.

Adapun pelaksanaan penegakan hukum dan pemantauan kendaraan ODOL difokuskan di tiga lokasi strategis, yakni pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri. Tiga wilayah yang menjadi proyek percontohan adalah Banten, Daerah Khusus Jakarta, dan Jawa Barat.

“Pelaksanaan sosialisasi hingga penindakan kami targetkan intensif di cluster utama tersebut untuk menjadi model penerapan di wilayah lainnya,” ucap Yani.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat luas, agar cita-cita lalu lintas nasional bebas ODOL bisa tercapai dengan efektif.

Kemenhub 2025 Kendaraan ODOL Keselamatan Lalu Lintas Peraturan Jalan Raya Transportasi Barang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Menguat Tipis Akibat Prospek Suram Ekonomi AS
Next Article Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara, Indonesia Tak Masuk Daftar

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Mar’ie Muhammad: Pejuang Integritas dan Kesederhanaan

Biografi Ericka

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.