Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memastikan langkah percepatan untuk menangani kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL) telah dimulai secara intensif. Langkah ini ditempuh demi menekan risiko kecelakaan dan mengurangi dampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan percepatan ini merupakan bagian dari agenda menuju kondisi bebas ODOL di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi lanjutan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Rabu (4/6/2025).
“Kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi telah menjadi sumber utama kerusakan jalan dan kemacetan, serta konsumsi BBM yang tidak efisien. Percepatan proses menuju zero ODOL perlu dilakukan segera,” ujar Yani di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dalam upaya tersebut, Ditjen Hubdat menyiapkan sejumlah langkah strategis mulai dari sosialisasi, pemberian peringatan, penindakan hukum, hingga peningkatan fasilitas penimbangan. Seluruh tahapan ini akan dijalankan secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan sektor industri.
“Langkah ini dimulai dengan sosialisasi serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Juni 2025. Kami menyasar pelaku usaha transportasi barang yang paling berpotensi melakukan pelanggaran ODOL,” tambahnya.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan dan barang mengenai risiko yang ditimbulkan oleh praktik ODOL, sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menaati peraturan dimensi dan muatan kendaraan.
Adapun pelaksanaan penegakan hukum dan pemantauan kendaraan ODOL difokuskan di tiga lokasi strategis, yakni pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri. Tiga wilayah yang menjadi proyek percontohan adalah Banten, Daerah Khusus Jakarta, dan Jawa Barat.
“Pelaksanaan sosialisasi hingga penindakan kami targetkan intensif di cluster utama tersebut untuk menjadi model penerapan di wilayah lainnya,” ucap Yani.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat luas, agar cita-cita lalu lintas nasional bebas ODOL bisa tercapai dengan efektif.