Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil

KPK bantah tuduhan Ridwan Kamil samarkan motor Royal Enfield atas nama ajudannya, penyelidikan masih berlangsung.
ErickaEricka27 Juli 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas isu bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan motor Royal Enfield dengan menggunakan nama ajudannya. Menurut KPK, dugaan tersebut belum terbukti dan masih dalam tahap penelusuran oleh tim penyidik.

Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa motor tersebut ditemukan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, namun dokumen kepemilikannya tercatat atas nama ajudan RK.

“Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita, khususnya motor itu, dari STNK dan BPKB bukan atas nama beliau, tapi atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” ujar Asep dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri asal-usul kendaraan tersebut, termasuk bagaimana kendaraan itu bisa berada di rumah RK. Asep membantah jika disebut bahwa RK sengaja menyamarkan kepemilikannya.

“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya. Kita sedang susuri ini sebetulnya. Kita ingin tahu posisi sebenarnya dari kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Kamis (24/7/2025), Asep sempat menyatakan bahwa beberapa kendaraan disita atas nama pegawai RK, termasuk ajudannya. Namun, dalam klarifikasi terbarunya, ia menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum menyimpulkan keterlibatan langsung RK.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Selain rumah RK, KPK juga menggeledah 12 lokasi lain dan menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan dan deposito senilai Rp70 miliar.

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Direktur Utama dan sejumlah pejabat Bank BJB serta beberapa pengendali perusahaan periklanan. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut dan semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana akan diproses.

“Kami sedang mendalami hal tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil,” kata Asep Guntur.

KPK menyebut bahwa proses hukum akan dijalankan berdasarkan bukti dan prosedur, serta tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait pemanggilan saksi maupun tersangka baru.

Korupsi Bank BJB KPK Motor Royal Enfield Penyidikan KPK Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
Next Article Utang Menggunung, WIKA Rugi Rp1,6 Triliun di Semester I 2025

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Opini Udex Mundzir

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Rahasia Membuat Kentang Goreng Tetap Sehat

Food Alfi Salamah

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.