Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil

KPK bantah tuduhan Ridwan Kamil samarkan motor Royal Enfield atas nama ajudannya, penyelidikan masih berlangsung.
ErickaEricka27 Juli 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas isu bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan motor Royal Enfield dengan menggunakan nama ajudannya. Menurut KPK, dugaan tersebut belum terbukti dan masih dalam tahap penelusuran oleh tim penyidik.

Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa motor tersebut ditemukan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, namun dokumen kepemilikannya tercatat atas nama ajudan RK.

“Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita, khususnya motor itu, dari STNK dan BPKB bukan atas nama beliau, tapi atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” ujar Asep dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri asal-usul kendaraan tersebut, termasuk bagaimana kendaraan itu bisa berada di rumah RK. Asep membantah jika disebut bahwa RK sengaja menyamarkan kepemilikannya.

“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya. Kita sedang susuri ini sebetulnya. Kita ingin tahu posisi sebenarnya dari kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Kamis (24/7/2025), Asep sempat menyatakan bahwa beberapa kendaraan disita atas nama pegawai RK, termasuk ajudannya. Namun, dalam klarifikasi terbarunya, ia menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum menyimpulkan keterlibatan langsung RK.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Selain rumah RK, KPK juga menggeledah 12 lokasi lain dan menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan dan deposito senilai Rp70 miliar.

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Direktur Utama dan sejumlah pejabat Bank BJB serta beberapa pengendali perusahaan periklanan. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut dan semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana akan diproses.

“Kami sedang mendalami hal tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil,” kata Asep Guntur.

KPK menyebut bahwa proses hukum akan dijalankan berdasarkan bukti dan prosedur, serta tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait pemanggilan saksi maupun tersangka baru.

Korupsi Bank BJB KPK Motor Royal Enfield Penyidikan KPK Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
Next Article Utang Menggunung, WIKA Rugi Rp1,6 Triliun di Semester I 2025

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur

Editorial Udex Mundzir

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu

Islami Assyifa

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Dexpert Corp
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.