Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas isu bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan motor Royal Enfield dengan menggunakan nama ajudannya. Menurut KPK, dugaan tersebut belum terbukti dan masih dalam tahap penelusuran oleh tim penyidik.
Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa motor tersebut ditemukan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, namun dokumen kepemilikannya tercatat atas nama ajudan RK.
“Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita, khususnya motor itu, dari STNK dan BPKB bukan atas nama beliau, tapi atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” ujar Asep dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri asal-usul kendaraan tersebut, termasuk bagaimana kendaraan itu bisa berada di rumah RK. Asep membantah jika disebut bahwa RK sengaja menyamarkan kepemilikannya.
“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya. Kita sedang susuri ini sebetulnya. Kita ingin tahu posisi sebenarnya dari kendaraan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/7/2025), Asep sempat menyatakan bahwa beberapa kendaraan disita atas nama pegawai RK, termasuk ajudannya. Namun, dalam klarifikasi terbarunya, ia menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum menyimpulkan keterlibatan langsung RK.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Selain rumah RK, KPK juga menggeledah 12 lokasi lain dan menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan dan deposito senilai Rp70 miliar.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Direktur Utama dan sejumlah pejabat Bank BJB serta beberapa pengendali perusahaan periklanan. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut dan semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana akan diproses.
“Kami sedang mendalami hal tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil,” kata Asep Guntur.
KPK menyebut bahwa proses hukum akan dijalankan berdasarkan bukti dan prosedur, serta tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait pemanggilan saksi maupun tersangka baru.