Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem

KPK dan Kejagung bersinergi dalam pengusutan korupsi proyek digitalisasi pendidikan era Nadiem Makarim, termasuk pengadaan Google Cloud dan Chromebook.
ErickaEricka8 Agustus 2025 Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Kedua institusi penegak hukum ini akan melakukan supervisi bersama atas dua perkara besar yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengusutan kasus pengadaan Google Cloud oleh KPK berbeda dengan pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejagung. Meski demikian, ia mengakui ada kaitan antara kedua proyek tersebut.

“Pengadaan Google Cloud ini masih berkorelasi atau masih berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, kerja sama dengan Kejagung dilakukan untuk saling bertukar informasi dan memperkuat alat bukti. Asep menyebut, jika ditemukan indikasi kuat, KPK tak menutup kemungkinan akan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru.

Sehari sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah diperiksa selama hampir 9,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan media terkait keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut maupun potensi konflik kepentingan dengan GoTo, perusahaan yang merupakan hasil merger Gojek dan Tokopedia, dua entitas yang pernah menerima investasi Google.

Nadiem diketahui memimpin langsung pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS. Dalam laporan penyidikan Kejagung, ia disebut membentuk tim inti sejak Agustus 2019 untuk merancang program tersebut dan memerintahkan percepatan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi milik Google.

Kontrak pengadaan layanan Google Cloud sendiri disebut bernilai sekitar Rp400 miliar per tahun dan telah berlangsung selama tiga tahun. Dalam prosesnya, KPK mendalami dugaan markup harga dan kemungkinan kebocoran data dari layanan cloud tersebut.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook, termasuk mantan staf khusus menteri dan mantan pejabat struktural di Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp1,98 triliun akibat harga yang di-markup dan pengadaan perangkat lunak tidak optimal.

Dalam perkembangan penyelidikan, disebutkan bahwa proyek digitalisasi disusun agar spesifik mengarah pada produk Google, termasuk perangkat Chromebook dan layanan pendukungnya. Pengadaan dipercepat meski belum memenuhi prosedur yang seharusnya.

KPK dan Kejagung menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dalam mengusut berbagai proyek strategis yang berpotensi disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan digitalisasi di sektor pendidikan.

Digitalisasi Pendidikan Kasus Google Cloud Kejaksaan Agung KPK Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
Next Article Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN

Informasi lainnya

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Islami Udex Mundzir

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.