Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

Eks Menteri Agama Yaqut akan diperiksa dalam kasus penyelewengan kuota haji 2024 yang tengah disidik KPK.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan dan distribusi kuota haji tahun 2024, yang menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut dinilai penting untuk mengungkap detail penyimpangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji. “Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Yaqut sebelumnya dilaporkan oleh lima kelompok masyarakat bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) karena diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi kuota haji. Dugaan ini mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah pelanggaran dalam penetapan kuota oleh Kementerian Agama.

Salah satu temuan penting Pansus adalah penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, padahal Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan total kuota sebanyak 241 ribu jemaah dengan pembagian proporsional.

“Dengan demikian, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah secara hukum karena tak memiliki dasar regulasi,” kata Wisnu Wijaya, anggota Pansus dari Fraksi PKS, dalam keterangan sebelumnya.

Selain itu, Pansus menemukan adanya pemberian kuota haji kepada sekitar 3.500 jemaah tanpa melalui antrean resmi. Dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga mencuat, yang menyebabkan ketidakteraturan jadwal keberangkatan dan membuka peluang transaksi di luar prosedur.

KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak termasuk pengusaha travel haji sebagai saksi. Lembaga antirasuah tersebut mendalami peran pihak-pihak swasta dalam distribusi kuota yang diduga menjadi sumber praktik koruptif.

Kehadiran Yaqut dalam pemeriksaan KPK diperkirakan akan menjadi titik penting dalam upaya membongkar skema penyimpangan ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung secara tertutup dan akan menjadi acuan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasus Korupsi Kementerian Agama KPK Kuota Haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
Next Article Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Prabowo-Gibran dan Propaganda 78% Publik Puas

Editorial Udex Mundzir

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka

Harga BBM Turun, Asal Bukan Oplosan

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.