Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan dan distribusi kuota haji tahun 2024, yang menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut dinilai penting untuk mengungkap detail penyimpangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji. “Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Yaqut sebelumnya dilaporkan oleh lima kelompok masyarakat bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) karena diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi kuota haji. Dugaan ini mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah pelanggaran dalam penetapan kuota oleh Kementerian Agama.
Salah satu temuan penting Pansus adalah penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, padahal Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan total kuota sebanyak 241 ribu jemaah dengan pembagian proporsional.
“Dengan demikian, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah secara hukum karena tak memiliki dasar regulasi,” kata Wisnu Wijaya, anggota Pansus dari Fraksi PKS, dalam keterangan sebelumnya.
Selain itu, Pansus menemukan adanya pemberian kuota haji kepada sekitar 3.500 jemaah tanpa melalui antrean resmi. Dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga mencuat, yang menyebabkan ketidakteraturan jadwal keberangkatan dan membuka peluang transaksi di luar prosedur.
KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak termasuk pengusaha travel haji sebagai saksi. Lembaga antirasuah tersebut mendalami peran pihak-pihak swasta dalam distribusi kuota yang diduga menjadi sumber praktik koruptif.
Kehadiran Yaqut dalam pemeriksaan KPK diperkirakan akan menjadi titik penting dalam upaya membongkar skema penyimpangan ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung secara tertutup dan akan menjadi acuan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.