Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

Eks Menteri Agama Yaqut akan diperiksa dalam kasus penyelewengan kuota haji 2024 yang tengah disidik KPK.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan dan distribusi kuota haji tahun 2024, yang menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut dinilai penting untuk mengungkap detail penyimpangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji. “Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Yaqut sebelumnya dilaporkan oleh lima kelompok masyarakat bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) karena diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi kuota haji. Dugaan ini mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah pelanggaran dalam penetapan kuota oleh Kementerian Agama.

Salah satu temuan penting Pansus adalah penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, padahal Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan total kuota sebanyak 241 ribu jemaah dengan pembagian proporsional.

“Dengan demikian, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah secara hukum karena tak memiliki dasar regulasi,” kata Wisnu Wijaya, anggota Pansus dari Fraksi PKS, dalam keterangan sebelumnya.

Selain itu, Pansus menemukan adanya pemberian kuota haji kepada sekitar 3.500 jemaah tanpa melalui antrean resmi. Dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga mencuat, yang menyebabkan ketidakteraturan jadwal keberangkatan dan membuka peluang transaksi di luar prosedur.

KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak termasuk pengusaha travel haji sebagai saksi. Lembaga antirasuah tersebut mendalami peran pihak-pihak swasta dalam distribusi kuota yang diduga menjadi sumber praktik koruptif.

Kehadiran Yaqut dalam pemeriksaan KPK diperkirakan akan menjadi titik penting dalam upaya membongkar skema penyimpangan ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung secara tertutup dan akan menjadi acuan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasus Korupsi Kementerian Agama KPK Kuota Haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
Next Article Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Memilih Menteri

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.