Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyelidikan fokus pada dugaan jual beli kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan aturan pembagian resmi.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag), yaitu RFA, MAS, dan AM, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (4/8/2025) dan merupakan bagian dari proses penyelidikan awal atas dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya tengah mengusut perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan bersifat tertutup dan belum dapat mengungkapkan detail keterangan yang diminta dari para pihak yang diperiksa.

“KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, permintaan keterangan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti sebelum perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah tersebut seharusnya dibagi berdasarkan ketentuan: 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara tidak proporsional.

“Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi justru dibagi rata, 50-50,” ujar Asep pada Jumat (25/7/2025).

Ia menilai pembagian yang tidak sesuai aturan itu mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus oleh pihak swasta, seperti biro perjalanan atau travel haji plus, bekerja sama dengan oknum di kementerian.

KPK kini tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pejabat negara. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, selaku pemilik agen travel Uhud Tour.

Asep menambahkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga akan dipanggil jika penyelidikan mengarah kepada pihak-pihak di pucuk pimpinan.

“Setelah informasi dari penyelenggara, travel, dan pejabat teknis diperoleh, baru kita panggil pucuk pimpinannya,” ucapnya.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mengawasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang rawan penyimpangan, terutama dalam pengelolaan kuota yang sangat diminati masyarakat.

Haji Khusus 2025 Kemenag Korupsi Kuota Haji KPK Penyelidikan KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePresdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Next Article Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.