Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyelidikan fokus pada dugaan jual beli kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan aturan pembagian resmi.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag), yaitu RFA, MAS, dan AM, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (4/8/2025) dan merupakan bagian dari proses penyelidikan awal atas dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya tengah mengusut perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan bersifat tertutup dan belum dapat mengungkapkan detail keterangan yang diminta dari para pihak yang diperiksa.

“KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, permintaan keterangan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti sebelum perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah tersebut seharusnya dibagi berdasarkan ketentuan: 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara tidak proporsional.

“Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi justru dibagi rata, 50-50,” ujar Asep pada Jumat (25/7/2025).

Ia menilai pembagian yang tidak sesuai aturan itu mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus oleh pihak swasta, seperti biro perjalanan atau travel haji plus, bekerja sama dengan oknum di kementerian.

KPK kini tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pejabat negara. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, selaku pemilik agen travel Uhud Tour.

Asep menambahkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga akan dipanggil jika penyelidikan mengarah kepada pihak-pihak di pucuk pimpinan.

“Setelah informasi dari penyelenggara, travel, dan pejabat teknis diperoleh, baru kita panggil pucuk pimpinannya,” ucapnya.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mengawasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang rawan penyimpangan, terutama dalam pengelolaan kuota yang sangat diminati masyarakat.

Haji Khusus 2025 Kemenag Korupsi Kuota Haji KPK Penyelidikan KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePresdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Next Article Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.