Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto

KPK tegaskan amnesti Presiden tak hapus status hukum Hasto Kristiyanto sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
ErickaEricka4 Agustus 2025 Hukum
Hasto Kristiyanto
Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti, bayang-bayang korupsi tetap menyelimuti nama Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status mantan Sekjen PDIP itu sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat secara hukum, terlepas dari pengampunan yang diberikan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa amnesti hanyalah bentuk penghapusan hukuman, bukan penghapusan kesalahan. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hasto bersalah karena menyuap guna mengkondisikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Secara hukum, putusan pengadilan tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah. Status itu tidak hilang meski sudah mendapat amnesti,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (4/8/2025).

Penegasan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, tetapi tidak membebaskan seseorang dari predikat pelaku kejahatan.

“Amnesti itu tidak menghapus status pidananya, hanya hukumannya saja yang ditiadakan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis sebelumnya, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan KPK ini muncul sebagai respons atas pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Kongres PDIP ke-VI di Bali, yang menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi KPK saat ini. Megawati merasa heran mengapa kasus Hasto harus diselesaikan melalui intervensi langsung Presiden.

“Kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya yang dulu membentuk KPK,” ucap Megawati dalam pidato daring, Sabtu (2/8/2025).

Ia mempertanyakan efektivitas lembaga anti-rasuah tersebut jika penyelesaian kasus korupsi melibatkan keputusan politik tertinggi.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh majelis hakim Tipikor. Namun, dengan amnesti dari Presiden, hukuman itu tidak dilaksanakan, menjadikannya satu-satunya tahanan Rutan KPK yang mendapatkan pengampunan tersebut.

Meskipun secara politik dan administratif amnesti merupakan hak prerogatif presiden, publik tetap mempertanyakan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

Amnesti Presiden Hasto Kristiyanto Kasus Korupsi KPK Status Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Dukung Pemisahan Dana dan Operasional Haji
Next Article KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid

Daily Tips Assyifa

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.