Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto

KPK tegaskan amnesti Presiden tak hapus status hukum Hasto Kristiyanto sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
ErickaEricka4 Agustus 2025 Hukum
Hasto Kristiyanto
Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti, bayang-bayang korupsi tetap menyelimuti nama Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status mantan Sekjen PDIP itu sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat secara hukum, terlepas dari pengampunan yang diberikan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa amnesti hanyalah bentuk penghapusan hukuman, bukan penghapusan kesalahan. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hasto bersalah karena menyuap guna mengkondisikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Secara hukum, putusan pengadilan tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah. Status itu tidak hilang meski sudah mendapat amnesti,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (4/8/2025).

Penegasan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, tetapi tidak membebaskan seseorang dari predikat pelaku kejahatan.

“Amnesti itu tidak menghapus status pidananya, hanya hukumannya saja yang ditiadakan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis sebelumnya, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan KPK ini muncul sebagai respons atas pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Kongres PDIP ke-VI di Bali, yang menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi KPK saat ini. Megawati merasa heran mengapa kasus Hasto harus diselesaikan melalui intervensi langsung Presiden.

“Kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya yang dulu membentuk KPK,” ucap Megawati dalam pidato daring, Sabtu (2/8/2025).

Ia mempertanyakan efektivitas lembaga anti-rasuah tersebut jika penyelesaian kasus korupsi melibatkan keputusan politik tertinggi.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh majelis hakim Tipikor. Namun, dengan amnesti dari Presiden, hukuman itu tidak dilaksanakan, menjadikannya satu-satunya tahanan Rutan KPK yang mendapatkan pengampunan tersebut.

Meskipun secara politik dan administratif amnesti merupakan hak prerogatif presiden, publik tetap mempertanyakan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

Amnesti Presiden Hasto Kristiyanto Kasus Korupsi KPK Status Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Dukung Pemisahan Dana dan Operasional Haji
Next Article KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.