Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel

KPK mendalami aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang melibatkan oknum Kemenag dan agen travel.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Kpk
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pemberian jatah haji khusus kepada perusahaan travel yang seharusnya tidak mendapatkannya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa ada indikasi oknum Kemenag menerima imbalan (kickback) dari pihak travel sebagai kompensasi pemberian kuota tersebut. “Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, kemudian oknum Kemenag mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

KPK juga menelusuri dugaan bahwa pihak travel menjual kuota haji khusus untuk memperoleh keuntungan, meskipun kuota tersebut tidak semestinya diberikan. “Perusahaan-perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut, ternyata mendapatkannya,” tambah Asep.

Proses pendalaman aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Langkah ini memungkinkan penyidik mengumpulkan bukti secara lebih leluasa sebelum menetapkan tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah tokoh asosiasi travel haji dan umrah. Yaqut mengaku memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024, namun enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo.

KPK menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang menerima keuntungan dari pembagian kuota haji tidak sesuai aturan ini terungkap.

Dugaan Korupsi Haji Khusus Kemenag KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
Next Article 28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi

Informasi lainnya

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.