Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel

KPK mendalami aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang melibatkan oknum Kemenag dan agen travel.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Kpk
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pemberian jatah haji khusus kepada perusahaan travel yang seharusnya tidak mendapatkannya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa ada indikasi oknum Kemenag menerima imbalan (kickback) dari pihak travel sebagai kompensasi pemberian kuota tersebut. “Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, kemudian oknum Kemenag mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

KPK juga menelusuri dugaan bahwa pihak travel menjual kuota haji khusus untuk memperoleh keuntungan, meskipun kuota tersebut tidak semestinya diberikan. “Perusahaan-perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut, ternyata mendapatkannya,” tambah Asep.

Proses pendalaman aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Langkah ini memungkinkan penyidik mengumpulkan bukti secara lebih leluasa sebelum menetapkan tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah tokoh asosiasi travel haji dan umrah. Yaqut mengaku memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024, namun enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo.

KPK menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang menerima keuntungan dari pembagian kuota haji tidak sesuai aturan ini terungkap.

Dugaan Korupsi Haji Khusus Kemenag KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
Next Article 28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi

Informasi lainnya

Kemenag Salurkan BOS Madrasah Rp4,5 Triliun Tahap Awal

9 Maret 2026

Kemenag: Elongasi Hilal Belum Cukup, Lebaran Bisa Beda

9 Maret 2026

Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi

9 Maret 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

TikTok & Konten Viral

Opini Alfi Salamah

Jabatan Simbolis atau Ancaman Toleransi?

Editorial Udex Mundzir

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi