Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu

Pemilu nasional dan lokal akan dipisah waktunya, KPU harap ada revisi cepat UU agar punya cukup waktu sosialisasi.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Hal ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa lembaga pembentuk undang-undang harus melaksanakan putusan MK.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Menurutnya, waktu cukup penting bagi KPU untuk melakukan persiapan dan sosialisasi peraturan teknis yang akan mengikuti revisi undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup, untuk melakukan sosialisasi,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Ahad (29/6/2025).

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan tengah mendalaminya. Afif mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini menimbulkan beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu, terutama karena tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan daerah.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ungkap Afif pada Jumat (27/6/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR dan DPD—harus dipisahkan dari pemilu lokal—yaitu pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota—dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini mendorong perlunya revisi UU Pemilu dan Pilkada agar jadwal dan tahapan pemilu dapat disesuaikan dengan skema baru tersebut. KPU berharap agar proses legislasi segera dimulai sehingga pelaksanaan teknis tidak terganggu.

Dengan pemisahan ini, penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan mengurangi beban kerja petugas pemilu serta potensi pelanggaran administrasi.

DPR RI Jeda Pemilu KPU RI Pemilu 2029 Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli
Next Article Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Informasi lainnya

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

Profil Lisda Lisdiawati

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi