Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kwarnas Pramuka: Sertifikasi Tenaga Pendidik di Luar Pusdiklatnas Tidak Sah

Kwartir Nasional Pramuka tegaskan hanya sertifikasi dari Pusdiklatnas yang diakui secara resmi.
AssyifaAssyifa6 Februari 2025 Nasional
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan yang diterbitkan di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) dinyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi Kwarnas bernomor 0052-00-D, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP., M.A.P. selaku Sekretaris Jenderal Kwarnas itu menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi hanya sah jika diterbitkan oleh Pusdiklatnas dan sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Sertifikasi yang dilakukan oleh badan atau lembaga di luar Pusdiklatnas tidak diakui dan dianggap tidak sah,” tegas Dr. Bachtiar dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
  • Hak Suara Untuk 412 Warga Jakarta yang Ultah Ke-17 Saat Pemilu
  • Program MBG Didesak Profesional, BGN Diminta Berbenah
  • Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami
  • Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar, Susi Pudjiastuti Tolak Digaji

Lebih lanjut, edaran ini merinci bahwa tenaga pendidik kepramukaan terdiri dari pembina, pelatih, pamong satuan karya, dan instruktur, yang semuanya wajib memiliki sertifikasi resmi. Pembina Pramuka minimal harus lulus Kursus Mahir Dasar (KMD), sementara pelatih Pramuka diwajibkan lulus Kursus Pelatih Dasar (KPD).

Selain itu, Kwarnas juga bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan standar sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan memiliki legalitas nasional.

“Kwarnas berkoordinasi dengan BNSP untuk memastikan bahwa sertifikasi yang diberikan memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara nasional,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Libur Isra Miraj dan Imlek, 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
  • Evaluasi Perizinan Perusahaan yang Melecehkan Karyawan di Cikarang
  • BMKG Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026
  • 5 Tuntutan Aksi Indonesia Gelap: Mahasiswa Desak Perubahan Nasional

Surat edaran ini juga menginstruksikan Kwartir Daerah dan Cabang untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh tenaga pendidik di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mencegah beredarnya sertifikat tidak sah di lingkungan Gerakan Pramuka.

Dengan adanya edaran ini, Kwarnas berharap seluruh tenaga pendidik kepramukaan mengikuti prosedur sertifikasi resmi demi menjaga kualitas pendidikan kepramukaan di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Jepang Kirim Tim Ahli untuk Dukung Program Gizi di Indonesia
  • Bantuan Darurat Kemensos Segera Menyapa Warga Terdampak Gempa Bantul
  • Lestarikan Warisan Leluhur, Warga Gegunung Wetan Gelar Sedekah Laut
  • Kesepakatan Sertifikasi Halal Antar Arab Saudi dan Malaysia
BNSP Kwartir Nasional Pramuka Pendidikan Kepramukaan Sertifikat Pusdiklatnas Tenaga Pendidik Pramuka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMakin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI
Next Article Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Informasi lainnya

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi