Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras

Keterlambatan pencantuman status non-halal Ayam Goreng Widuran Solo dinilai langgar UU Jaminan Produk Halal.
ErickaEricka25 Mei 2025 Hukum
Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo
Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo tengah menjadi sorotan publik menyusul viralnya aduan konsumen Muslim yang merasa tertipu akibat tidak mengetahui status non-halal dari makanan yang disajikan.

Polemik ini menyeret aspek hukum karena dianggap melanggar kewajiban pelabelan halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Keluhan konsumen pertama kali muncul di media sosial, lalu menyebar cepat melalui platform ulasan seperti Google Review. Teguh Budianyo, seorang pemandu wisata lokal, menjadi salah satu yang mengungkapkan kekesalannya karena tidak memperoleh informasi jelas sebelum memesan makanan.

“Begitu saya tanya, langsung dibenarkan. Saya batal makan. Kalau tidak tanya bisa kejadian,” tulisnya dalam ulasan.

Suci Cahyaningrum, konsumen berhijab, juga merasa kecewa. Ia menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak restoran mengenai status kehalalan makanan saat ia dan keluarganya makan di tempat tersebut.

“Harusnya saya beli di situ dikasih tau, ada saksi hidup keluarga saya yang saya ajak makan di sana. Kecewa,” ujarnya.

Menanggapi peristiwa ini, advokat Komardin melalui akun TikTok @advokat_progresif menyebut bahwa restoran tersebut bisa dikenai sanksi hukum. Ia merujuk pada kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan informasi halal atau non-halal secara jelas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Ini bentuk pelanggaran yang bisa ditindak secara hukum. Apalagi konsumen Muslim jadi korban karena tidak tahu,” tegasnya.

Kementerian Agama Kota Surakarta turut merespons dengan mengingatkan pentingnya transparansi bagi pelaku usaha kuliner. Kepala Kemenag Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menekankan perlunya pelabelan secara tegas jika makanan yang dijual tidak halal.

“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal. Atau kalau mengandung babi, sehingga jelas,” ujarnya pada Sabtu (24/5/2025).

Menjawab sorotan publik, manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya mencantumkan label “NON-HALAL” secara terbuka di semua gerai serta akun media sosial mereka.

“Kami berharap diberi ruang untuk memperbaiki semuanya dengan itikad baik,” tulis manajemen dalam akun Instagram resmi mereka @ayamgorengwiduransolo.

Ayam Goreng Widuran dikenal luas di Solo sejak dibuka pada 1973. Terkenal karena racikan ayam kampung kremes dan bumbu khasnya, warung ini mematok harga satu ekor ayam utuh Rp130.000, dan menu kremes seharga Rp25.000 per porsi.

Namun kini, reputasinya tengah diuji karena lalai dalam memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak dasar konsumen.

Ayam Goreng Widuran Hukum Konsumen Kemenag Surakarta Pelanggaran Label Halal Produk Halal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenag Optimalkan Jadwal Haji 2025, Fokus Pergerakan ke Armuzna
Next Article Pemerintah Luncurkan Stimulus Konsumsi Jelang Libur Sekolah

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Gema Impian di Tengah Asa: Piala AFF 2024

Editorial Udex Mundzir

Urban Farming: Mandiri di Kota

Opini Alfi Salamah

Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI

Techno Assyifa

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi