Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras

Keterlambatan pencantuman status non-halal Ayam Goreng Widuran Solo dinilai langgar UU Jaminan Produk Halal.
ErickaEricka25 Mei 2025 Hukum
Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo
Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo tengah menjadi sorotan publik menyusul viralnya aduan konsumen Muslim yang merasa tertipu akibat tidak mengetahui status non-halal dari makanan yang disajikan.

Polemik ini menyeret aspek hukum karena dianggap melanggar kewajiban pelabelan halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Keluhan konsumen pertama kali muncul di media sosial, lalu menyebar cepat melalui platform ulasan seperti Google Review. Teguh Budianyo, seorang pemandu wisata lokal, menjadi salah satu yang mengungkapkan kekesalannya karena tidak memperoleh informasi jelas sebelum memesan makanan.

“Begitu saya tanya, langsung dibenarkan. Saya batal makan. Kalau tidak tanya bisa kejadian,” tulisnya dalam ulasan.

Suci Cahyaningrum, konsumen berhijab, juga merasa kecewa. Ia menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak restoran mengenai status kehalalan makanan saat ia dan keluarganya makan di tempat tersebut.

“Harusnya saya beli di situ dikasih tau, ada saksi hidup keluarga saya yang saya ajak makan di sana. Kecewa,” ujarnya.

Menanggapi peristiwa ini, advokat Komardin melalui akun TikTok @advokat_progresif menyebut bahwa restoran tersebut bisa dikenai sanksi hukum. Ia merujuk pada kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan informasi halal atau non-halal secara jelas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Ini bentuk pelanggaran yang bisa ditindak secara hukum. Apalagi konsumen Muslim jadi korban karena tidak tahu,” tegasnya.

Kementerian Agama Kota Surakarta turut merespons dengan mengingatkan pentingnya transparansi bagi pelaku usaha kuliner. Kepala Kemenag Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menekankan perlunya pelabelan secara tegas jika makanan yang dijual tidak halal.

“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal. Atau kalau mengandung babi, sehingga jelas,” ujarnya pada Sabtu (24/5/2025).

Menjawab sorotan publik, manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya mencantumkan label “NON-HALAL” secara terbuka di semua gerai serta akun media sosial mereka.

“Kami berharap diberi ruang untuk memperbaiki semuanya dengan itikad baik,” tulis manajemen dalam akun Instagram resmi mereka @ayamgorengwiduransolo.

Ayam Goreng Widuran dikenal luas di Solo sejak dibuka pada 1973. Terkenal karena racikan ayam kampung kremes dan bumbu khasnya, warung ini mematok harga satu ekor ayam utuh Rp130.000, dan menu kremes seharga Rp25.000 per porsi.

Namun kini, reputasinya tengah diuji karena lalai dalam memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak dasar konsumen.

Ayam Goreng Widuran Hukum Konsumen Kemenag Surakarta Pelanggaran Label Halal Produk Halal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenag Optimalkan Jadwal Haji 2025, Fokus Pergerakan ke Armuzna
Next Article Pemerintah Luncurkan Stimulus Konsumsi Jelang Libur Sekolah

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp

Tren Makanan Sehat di 2024

Food Alfi Salamah

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Pentingnya Persetujuan Warga dalam Infrastruktur Lingkungan

Gagasan Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.