Solo – Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo tengah menjadi sorotan publik menyusul viralnya aduan konsumen Muslim yang merasa tertipu akibat tidak mengetahui status non-halal dari makanan yang disajikan.
Polemik ini menyeret aspek hukum karena dianggap melanggar kewajiban pelabelan halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Keluhan konsumen pertama kali muncul di media sosial, lalu menyebar cepat melalui platform ulasan seperti Google Review. Teguh Budianyo, seorang pemandu wisata lokal, menjadi salah satu yang mengungkapkan kekesalannya karena tidak memperoleh informasi jelas sebelum memesan makanan.
“Begitu saya tanya, langsung dibenarkan. Saya batal makan. Kalau tidak tanya bisa kejadian,” tulisnya dalam ulasan.
Suci Cahyaningrum, konsumen berhijab, juga merasa kecewa. Ia menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak restoran mengenai status kehalalan makanan saat ia dan keluarganya makan di tempat tersebut.
“Harusnya saya beli di situ dikasih tau, ada saksi hidup keluarga saya yang saya ajak makan di sana. Kecewa,” ujarnya.
Menanggapi peristiwa ini, advokat Komardin melalui akun TikTok @advokat_progresif menyebut bahwa restoran tersebut bisa dikenai sanksi hukum. Ia merujuk pada kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan informasi halal atau non-halal secara jelas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Ini bentuk pelanggaran yang bisa ditindak secara hukum. Apalagi konsumen Muslim jadi korban karena tidak tahu,” tegasnya.
Kementerian Agama Kota Surakarta turut merespons dengan mengingatkan pentingnya transparansi bagi pelaku usaha kuliner. Kepala Kemenag Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menekankan perlunya pelabelan secara tegas jika makanan yang dijual tidak halal.
“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal. Atau kalau mengandung babi, sehingga jelas,” ujarnya pada Sabtu (24/5/2025).
Menjawab sorotan publik, manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya mencantumkan label “NON-HALAL” secara terbuka di semua gerai serta akun media sosial mereka.
“Kami berharap diberi ruang untuk memperbaiki semuanya dengan itikad baik,” tulis manajemen dalam akun Instagram resmi mereka @ayamgorengwiduransolo.
Ayam Goreng Widuran dikenal luas di Solo sejak dibuka pada 1973. Terkenal karena racikan ayam kampung kremes dan bumbu khasnya, warung ini mematok harga satu ekor ayam utuh Rp130.000, dan menu kremes seharga Rp25.000 per porsi.
Namun kini, reputasinya tengah diuji karena lalai dalam memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak dasar konsumen.
