Jakarta — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba. Ia memaparkan sejumlah kekeliruan mendasar dalam penanganan perkara yang dinilainya berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media daring. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
Mahmud menegaskan kesalahan pertama terletak pada penempatan objek perkara. Menurutnya, konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural berikutnya adalah dilompatinya mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Mahmud mengingatkan bahwa UU Pers secara tegas mewajibkan penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum sengketa dibawa ke Dewan Pers atau ranah pidana. “Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Tanpa penilaian Dewan Pers terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik, aparat dinilai tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana.
Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum. Selain itu, ia menilai Polri juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana sebelum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” katanya. Kesalahan lain yang disorot adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Mahmud menekankan bahwa pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak semestinya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” ucapnya. Mahmud juga menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan adanya potensi efek gentar terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.
“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” ujarnya. Mahmud menegaskan kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba.
