Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

MAKI sebut potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan kuota haji bisa capai Rp750 miliar.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan adanya aliran dana besar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai Rp500 hingga Rp750 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada biaya haji khusus yang dipatok sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp75 juta per jamaah.

Menurut Boyamin, tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diperoleh pemerintah dibagi untuk jamaah reguler dan khusus, namun separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Ia menilai hal ini melanggar aturan pembagian kuota sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Yang 10 ribu kuota dikasihkan khusus, kalau itu dijual semua dengan harga 5 ribu dolar, hasilnya bisa mencapai Rp750 miliar, minimal Rp500 miliar. Pertanyaannya uang itu mengalir ke mana saja,” ujar Boyamin di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana dalam kasus ini dapat ditelusuri secara menyeluruh. “Harapan saya KPK menerapkan pasal pencucian uang, karena uang tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap mengajukan praperadilan jika prosesnya lambat,” tambahnya.

KPK sendiri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri sosok pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, sekaligus memeriksa aliran dana yang terkait.

“Potential suspect-nya terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Kami akan mengusut siapa saja pihak yang menerima manfaat dari tambahan kuota tersebut,” kata Asep.

KPK juga memastikan akan menelusuri pihak-pihak di Kementerian Agama maupun perusahaan travel yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota yang menyimpang dari ketentuan.

Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, MAKI menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, sambil mendorong KPK untuk segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.

Haji Khusus KPK Kuota Haji MAKI TPPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
Next Article KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Gegetuk, Jejak Manis Kuliner Sunda

Food Alfi Salamah

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka

7 Aplikasi Jahat yang Harus Segera Anda Hapus

Techno Assyifa

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

Citra Retak di Balik Kata

Gagasan Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi