Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Pernyataan Supratman tentang denda damai disebut hanya untuk perbandingan regulasi.
SilvaSilva27 Desember 2024 Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) di Gedung Kementerian Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) di Gedung Kementerian Hukum (27/12/2024), (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi atas pernyataannya mengenai pemberian denda damai kepada koruptor yang sebelumnya menuai kritik. Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai perbandingan regulasi dan bukan usulan kebijakan.

“Itu hanya untuk membandingkan bahwa ada aturan yang memungkinkan denda damai pada kasus tertentu, tetapi sama sekali bukan kebijakan yang akan ditempuh Presiden,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jumat (27/12/2024).

Supratman menambahkan bahwa wacana tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. Denda damai, menurut Undang-Undang Kejaksaan, hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi tertentu seperti kasus kepabeanan dan cukai. Jaksa Agung juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap penerapan denda damai dalam perkara-perkara tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mempertegas bahwa denda damai tidak dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang hanya mengatur tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara.

“Kalau tindak pidana korupsi, penanganannya tetap mengacu pada UU Tipikor. Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi sektoral yang sesuai dengan undang-undang,” jelas Harli.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat setelah pernyataan Supratman mengenai denda damai dianggap sebagai bentuk kompromi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pakar hukum juga menyebut wacana ini berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan menghilangkan efek jera bagi para pelaku.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah terus mencari formula terbaik untuk menangani perkara yang merugikan negara tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Ia juga menekankan bahwa segala kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Agung memastikan akan menangani setiap perkara sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Denda damai, jika diterapkan, hanya berlaku pada kasus tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung.

Denda Damai Koruptor Kejaksaan Agung Klarifikasi Menkum Supratman Andi Agtas UU Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo
Next Article Pajak dan Beban Kehidupan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

Islami Udex Mundzir

Energi Para Pahlawan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.