Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 Februari 1929, dan sejak muda dikenal sebagai pribadi cerdas dengan ketertarikan kuat pada bidang hukum. Ia menyelesaikan pendidikan hukumnya di Universitas Indonesia, lalu melanjutkan ke Yale University, Amerika Serikat, untuk meraih gelar Master of Laws.
Tak berhenti di sana, Mochtar kemudian menempuh studi doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan melanjutkan pendidikan pasca-doktoral di Harvard Law School dan University of Chicago. Dengan modal keilmuan tersebut, ia menjadi salah satu pakar hukum internasional paling disegani di Asia Tenggara.
Mengubah Lautan Jadi Perekat, Bukan Pemisah
Salah satu kontribusi terbesar Mochtar adalah penggagas utama konsep Wawasan Nusantara. Di masa awal kemerdekaan, wilayah laut Indonesia di antara ribuan pulaunya masih dianggap sebagai wilayah internasional. Mochtar menentang pandangan itu.
Baginya, laut bukanlah pemisah antarwilayah, melainkan penghubung identitas dan kedaulatan bangsa. Ia mengembangkan gagasan bahwa seluruh perairan di antara pulau-pulau Indonesia merupakan bagian dari wilayah negara yang sah. Konsep ini tidak hanya visioner, tapi juga revolusioner dalam hukum internasional.
Konvensi UNCLOS dan Pengakuan Dunia
Gagasan Mochtar mendapat panggung global dalam forum United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Lewat perjuangan diplomatik panjang, dunia internasional akhirnya mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state) menjadikan Indonesia sebagai model pertama dan utama dalam kategori ini.
Berkat peran aktifnya, Indonesia tidak hanya diakui sebagai negara kepulauan, tapi juga berhak penuh atas seluruh perairan antar-pulau sebagai bagian integral wilayah kedaulatan. Sebuah kemenangan strategis yang memperkuat posisi Indonesia secara hukum dan geopolitik.
Menjabat Menteri: Dari Kehakiman ke Luar Negeri
Mochtar tidak hanya berkontribusi di dunia akademik, tapi juga di jajaran pemerintahan. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman (1974–1978), lalu dilantik sebagai Menteri Luar Negeri (1978–1988) oleh Presiden Soeharto.
Selama menjadi Menlu, ia memainkan peran penting dalam memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional, memperjuangkan hak laut, serta mempererat hubungan diplomatik regional dan global.
Diplomasi Mochtar dikenal cerdas, berkelas, dan berbasis pada keilmuan hukum yang mendalam. Ia menjembatani kepentingan nasional dengan norma hukum internasional secara elegan dan efektif.
Warisan Pemikiran: Hukum Sebagai Alat Perubahan Sosial
Mochtar memandang hukum tidak sekadar sebagai perangkat peraturan, tetapi sebagai alat perubahan sosial. Gagasannya tentang hukum sebagai bagian integral dari pembangunan membuat banyak kebijakan nasional memiliki pijakan hukum yang kuat dan berpihak pada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat luas, bukan hanya di ruang sidang atau kantor kementerian. Konsep hukum progresif yang ia bawa menjadi dasar bagi pengembangan hukum modern Indonesia di era Orde Baru hingga kini.
Penghormatan Tertinggi: Pahlawan Nasional 2025
Setelah wafatnya pada 6 Juni 2021, Mochtar dikenang sebagai ilmuwan, diplomat, dan negarawan besar. Barulah pada 10 November 2025, Presiden RI resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepadanya sebuah penghormatan atas dedikasi dan jasa luar biasa dalam memperjuangkan kedaulatan Indonesia, baik di darat maupun di laut.
Menjaga Laut Lewat Gagasan dan Integritas
Warisan Mochtar Kusumaatmadja tak bisa dipisahkan dari identitas geografis dan politik Indonesia sebagai negara kepulauan. Dalam situasi geopolitik yang terus berubah, dari sengketa Laut China Selatan hingga eksploitasi sumber daya laut, konsep negara kepulauan yang ia perjuangkan tetap relevan dan penting dijaga.
Ia mengajarkan bahwa keutuhan bangsa tidak hanya dijaga dengan kekuatan militer. Tapi juga dengan keilmuan, diplomasi, dan integritas hukum yang kokoh.
Ilmuwan, Diplomat, Negarawan
Mochtar Kusumaatmadja adalah figur yang membuktikan bahwa ilmu hukum bisa mengubah sejarah bangsa. Ia tidak membangun monumen fisik, tapi meletakkan fondasi konseptual atas kedaulatan Indonesia. Lewat gagasan, ia menjaga laut Nusantara tetap milik bangsa ini.
Dalam sejarah Indonesia modern, nama Mochtar akan terus dikenang sebagai sosok yang menyatukan hukum, diplomasi, dan nasionalisme dalam satu pribadi seorang arsitek negara kepulauan.
