Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek langsung ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo dalam pernyataannya. Ia menambahkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejagung dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem tiga kali dipanggil sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini sebelum statusnya dinaikkan. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), serta Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar).

Dari keempatnya, dua orang yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan dilaporkan melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masih dalam pencarian.

Dalam konstruksi perkara, proyek pengadaan Chromebook awalnya dirancang dengan sistem operasi Windows. Namun, disebut terjadi perubahan menjadi berbasis ChromeOS atas arahan langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim. Proyek ini menargetkan penyediaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, menurut hasil penyidikan, proyek tersebut dianggap tidak efektif serta mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari harga satuan laptop yang lebih mahal dibanding spesifikasi serupa di pasaran serta adanya indikasi pengondisian pengadaan.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek besar yang digadang-gadang sebagai terobosan digitalisasi pendidikan nasional. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan KPK ikut menangani kasus tersebut.

APBN 2025 Digitalisasi Pendidikan Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
Next Article 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Editorial Udex Mundzir

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.