Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek langsung ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo dalam pernyataannya. Ia menambahkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejagung dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem tiga kali dipanggil sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini sebelum statusnya dinaikkan. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), serta Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar).

Dari keempatnya, dua orang yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan dilaporkan melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masih dalam pencarian.

Dalam konstruksi perkara, proyek pengadaan Chromebook awalnya dirancang dengan sistem operasi Windows. Namun, disebut terjadi perubahan menjadi berbasis ChromeOS atas arahan langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim. Proyek ini menargetkan penyediaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, menurut hasil penyidikan, proyek tersebut dianggap tidak efektif serta mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari harga satuan laptop yang lebih mahal dibanding spesifikasi serupa di pasaran serta adanya indikasi pengondisian pengadaan.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek besar yang digadang-gadang sebagai terobosan digitalisasi pendidikan nasional. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan KPK ikut menangani kasus tersebut.

APBN 2025 Digitalisasi Pendidikan Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
Next Article 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ambisi Politik Bahlil: Kursi Lebih Penting dari Kinerja

Editorial Udex Mundzir

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!

Opini Alfi Salamah

Resep Puding Karamel Kukus Hanya dengan 1 Telur

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor