Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan produk asuransi khusus untuk emas dan logam mulia yang mencakup perlindungan selama penyimpanan maupun pengiriman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa produk ini mencakup dua jenis utama: cash in safe untuk emas yang disimpan dan cash in transit bagi yang dalam perjalanan.
“Asuransi ini masuk dalam kategori asuransi aneka di industri asuransi umum,” ujar Ogi dalam keterangannya.
Cash in safe memberikan perlindungan atas risiko kehilangan karena pencurian atau kebakaran saat emas disimpan. Sementara itu, cash in transit menjamin logam mulia yang sedang dikirim melalui darat, laut, atau udara dari kerusakan maupun kehilangan.
Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan produk asuransi kebongkaran, yang menjamin kerugian akibat pembobolan tempat penyimpanan emas.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya nilai dan permintaan emas, yang membuat bisnis di sektor bullion semakin rentan terhadap risiko keamanan.
Bank emas dinilai sebagai inisiatif strategis yang berpotensi memperkuat sektor keuangan nasional. Melalui pengelolaan emas domestik, pemerintah bisa meningkatkan cadangan devisa serta memperluas lapangan kerja di industri pendukungnya.
Dalam pengembangannya, PT Pegadaian menjadi pionir setelah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk menjalankan usaha bullion. Pegadaian mencatat transaksi emas hingga Rp230 triliun per November 2024, dengan 92 ton barang jaminan emas dan 10,3 ton saldo Tabungan Emas.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut antusias izin tersebut sebagai momen penting yang memperkuat dominasi bisnis gadai emas di pasar nasional.
Upaya ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memperkuat sinergi antar-BUMN dalam mewujudkan bank emas serta meningkatkan literasi investasi logam mulia di masyarakat.