Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos

Endorsement dan konten berbayar masuk radar pengawasan pajak.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Medsos
Ilustrasi aktivitas medsos (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan pendekatan baru dalam mengawasi kepatuhan pajak para pelaku ekonomi digital, khususnya mereka yang aktif di media sosial. Salah satu strategi yang dikembangkan adalah memanfaatkan data aktivitas digital untuk mendeteksi potensi penghasilan yang belum dilaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa otoritas pajak memiliki berbagai instrumen untuk menilai kesesuaian antara gaya hidup yang ditampilkan di media sosial dan laporan penghasilan tahunan para wajib pajak.

“Kita bisa mencocokkan antara konten yang ditampilkan seseorang di media sosial dengan laporan SPT-nya,” jelas Dwi.

Langkah ini tak hanya menyasar selebritas internet, tetapi juga para pelaku usaha daring, influencer, dan pemilik akun media sosial yang menampilkan aktivitas komersial secara terang-terangan. DJP menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi mengantisipasi potensi penghindaran pajak di sektor digital yang pertumbuhannya sangat cepat.

Menurut Dwi, endorsement atau kerja sama promosi di media sosial juga termasuk sebagai objek pajak. Dengan demikian, penghasilan dari aktivitas ini wajib dilaporkan dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Endorsement itu termasuk dalam objek pajak, masuknya ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang lebih rinci untuk memperkuat pengawasan pajak digital. Salah satunya dengan membangun sistem integrasi data antara platform media sosial, e-commerce, dan DJP, agar proses identifikasi penghasilan dapat dilakukan lebih akurat dan efisien.

Selain regulasi, DJP juga memperkuat komunikasi publik melalui kampanye edukasi perpajakan kepada pelaku ekonomi digital. Tujuannya agar masyarakat makin sadar terhadap kewajiban pajak dan tidak menganggap bahwa aktivitas di dunia maya bebas dari aturan perpajakan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk memperluas basis pajak sekaligus mengimbangi perkembangan ekonomi digital yang dinamis.

DJP Ekonomi digital Media Sosial Pajak Digital Pengawasan Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAncaman Karhutla Masih Tinggi, BMKG Minta Satgas Siaga hingga Agustus
Next Article BNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi