Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sering dianggap sebagai “bonus Lebaran” yang dinanti setiap tahun. Namun di balik kegembiraan itu, terdapat aturan fiskal yang membuat THR juga dikenai potongan pajak penghasilan sebagaimana gaji bulanan.
Di Indonesia, kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR umumnya setara satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.
Selain menjadi hak pekerja, THR juga masuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, pekerja sektor swasta akan mengalami pemotongan pajak ketika menerima THR, karena tunjangan tersebut dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto dalam periode pembayaran.
“THR termasuk komponen penghasilan karyawan sehingga masuk objek PPh Pasal 21. Perhitungannya dilakukan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima saat THR dibayarkan,” demikian penjelasan dalam ketentuan perpajakan terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam skema terbaru, pemotongan pajak dilakukan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membagi wajib pajak menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
Kategori TER A mencakup pekerja yang belum menikah tanpa tanggungan, belum menikah dengan satu tanggungan, serta pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan. Kategori TER B berlaku bagi pekerja yang memiliki dua hingga tiga tanggungan atau sudah menikah dengan satu hingga dua tanggungan. Sementara kategori TER C diperuntukkan bagi pekerja yang telah menikah dengan tiga tanggungan.
Besaran tarif pajak dalam sistem TER tidak bersifat tunggal. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima pekerja dalam satu periode. Ketika THR dibayarkan, perusahaan akan menggabungkan gaji bulanan dan THR untuk menentukan tarif efektif yang berlaku pada bulan tersebut.
Sebagai gambaran, seorang karyawan bernama Andi yang belum menikah menerima gaji Rp15 juta per bulan dan mendapatkan THR sebesar Rp3 juta menjelang Lebaran 2026. Karena statusnya belum menikah tanpa tanggungan, ia masuk dalam kategori TER A.
Dalam kondisi normal tanpa THR, pajak penghasilan bulanannya dihitung dari gaji Rp15 juta dengan tarif efektif sekitar 6 persen, sehingga potongan pajak mencapai Rp900 ribu. Namun saat THR dibayarkan, penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp18 juta. Dengan tarif efektif sekitar 8 persen, potongan pajaknya menjadi Rp1,44 juta. Artinya terdapat tambahan potongan sekitar Rp540 ribu akibat adanya THR.
Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami pemotongan pajak langsung dari THR yang mereka terima. Hal ini karena Pajak Penghasilan bagi ASN ditanggung oleh pemerintah melalui kebijakan khusus yang biasanya diatur dalam peraturan presiden mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja diharapkan tidak kaget ketika melihat potongan pajak yang lebih besar pada bulan pencairan THR. Pada dasarnya, perhitungan tersebut dilakukan karena total penghasilan dalam bulan tersebut meningkat akibat tambahan tunjangan hari raya.
