Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas

Kasus tewasnya pengemudi ojol diduga terlindas rantis Brimob menuai sorotan karena minim respons DPR.
ErickaEricka3 September 2025 Hukum
Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai sikap Komisi III DPR RI yang tidak bersuara terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sangat mengecewakan. Ia menyebut diamnya parlemen menunjukkan bahwa wakil rakyat lebih berperan sebagai petugas partai daripada pembela kepentingan masyarakat.

“Saya amat sangat prihatin dengan prilaku anggota-anggota DPR RI yang sama sekali tidak punya empati dan simpati terhadap penderitaan rakyat,” kata Titib saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, kasus Affan tidak bisa dipandang sekadar tindak pidana umum. Ia menegaskan, karena korban adalah sipil dan pelaku diduga aparat negara, maka institusi yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan Polri.

“Karena yang menjadi korban tewas adalah rakyat sipil, sedang pelakunya adalah aparat negara (polisi). Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan institusi kepolisian,” tegasnya.

Titib menjelaskan, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Setelah diselidiki oleh Komnas HAM, hasilnya mesti ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan kemudian dibawa ke Pengadilan HAM.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM, ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejagung RI. Kemudian disidangkan di Pengadilan HAM Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam kendaraan taktis (rantis) yang diduga melindas Affan. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik. Sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira pendampingnya, Kompol Cosmas K. Gae, dikenai pelanggaran etik berat. Lima personel lain—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai pelanggaran etik sedang.

Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Sementara sidang etik bagi lima anggota lain akan digelar setelah proses terhadap pelanggaran berat selesai.

Kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait akuntabilitas aparat dan sikap parlemen. Publik kini menanti langkah lanjutan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam memastikan keadilan bagi korban.

Brimob Kasus Ojol Tewas Komisi III DPR Komnas HAM Rantis.
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCurug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya
Next Article Wagub Kaltim Larang Pejabat Pamer Kemewahan di Medsos

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati

Keberkahan Terbang Bersama: Memohon Doa Jamaah Haji

Islami Alfi Salamah

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka

Tarif Ojol Naik: Siapa Diuntungkan?

Editorial Udex Mundzir

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi