Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas

Kasus tewasnya pengemudi ojol diduga terlindas rantis Brimob menuai sorotan karena minim respons DPR.
ErickaEricka3 September 2025 Hukum
Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai sikap Komisi III DPR RI yang tidak bersuara terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sangat mengecewakan. Ia menyebut diamnya parlemen menunjukkan bahwa wakil rakyat lebih berperan sebagai petugas partai daripada pembela kepentingan masyarakat.

“Saya amat sangat prihatin dengan prilaku anggota-anggota DPR RI yang sama sekali tidak punya empati dan simpati terhadap penderitaan rakyat,” kata Titib saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, kasus Affan tidak bisa dipandang sekadar tindak pidana umum. Ia menegaskan, karena korban adalah sipil dan pelaku diduga aparat negara, maka institusi yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan Polri.

“Karena yang menjadi korban tewas adalah rakyat sipil, sedang pelakunya adalah aparat negara (polisi). Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan institusi kepolisian,” tegasnya.

Titib menjelaskan, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Setelah diselidiki oleh Komnas HAM, hasilnya mesti ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan kemudian dibawa ke Pengadilan HAM.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM, ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejagung RI. Kemudian disidangkan di Pengadilan HAM Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam kendaraan taktis (rantis) yang diduga melindas Affan. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik. Sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira pendampingnya, Kompol Cosmas K. Gae, dikenai pelanggaran etik berat. Lima personel lain—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai pelanggaran etik sedang.

Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Sementara sidang etik bagi lima anggota lain akan digelar setelah proses terhadap pelanggaran berat selesai.

Kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait akuntabilitas aparat dan sikap parlemen. Publik kini menanti langkah lanjutan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam memastikan keadilan bagi korban.

Brimob Kasus Ojol Tewas Komisi III DPR Komnas HAM Rantis.
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCurug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya
Next Article Wagub Kaltim Larang Pejabat Pamer Kemewahan di Medsos

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir

Rekomendasi 10 Restaurant Terbaik di Jepang yang Harus Kamu Kunjungi!

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.