Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini memberikan batasan terhadap layanan promosi gratis ongkir, yang selama ini menjadi strategi pemasaran utama e-commerce dan jasa pengiriman.
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa Permen ini tidak menghapus gratis ongkir, melainkan membatasi penerapannya maksimal tiga hari dalam sebulan. Pembatasan tersebut ditujukan khusus pada potongan harga yang menyebabkan tarif layanan di bawah biaya pokok.
“Kita melihat dari sisi konsumen tentu menyukai gratis ongkir. Tapi dari sisi pelaku usaha serta kurir, itu kadang jadi beban. Maka dari itu, negara hadir sebagai regulator yang menjaga semua pihak,” ujar Angga.
Sementara potongan harga yang masih berada di atas biaya pokok tetap diperbolehkan sepanjang tahun. Aturan ini tertuang dalam Pasal 45, yang memberi ruang inovasi bagi penyedia jasa namun tetap menjaga keberlangsungan bisnis logistik.
Ketentuan ini lahir dari diskusi panjang antara pemerintah dan asosiasi pelaku industri pos dan kurir, serta sebagai respon terhadap pertumbuhan signifikan sektor logistik yang tercatat tumbuh 9,01 persen (year-on-year) pada triwulan I 2025 menurut BPS.
Meutya, perwakilan Komdigi lainnya, menyampaikan bahwa Permen ini juga mendorong transformasi logistik nasional melalui lima pilar utama: perluasan layanan, peningkatan mutu, penguatan ekosistem, menjaga iklim usaha sehat, dan adopsi teknologi ramah lingkungan.
“Industri ini bukan sekadar kirim barang, tapi juga penyampai harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” katanya.
Permen ini menargetkan jangkauan layanan logistik kolaboratif mencapai setidaknya 50 persen provinsi dalam 1,5 tahun ke depan. Di samping itu, sistem monitoring transparan akan diterapkan untuk memastikan persaingan yang adil dan efisien.
Dengan lebih dari enam juta tenaga kerja di sektor ini, regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan industri logistik sekaligus melindungi hak konsumen dan keberlangsungan bisnis jasa pengiriman.