Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Komdigi terbitkan aturan baru demi menjaga persaingan sehat dan keberlanjutan usaha logistik nasional.
ErickaEricka16 Mei 2025 Ekonomi
Aturan gratis ongkir jasa kurir 2025
Ilustrasi gratis ongkir jasa kurir 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini memberikan batasan terhadap layanan promosi gratis ongkir, yang selama ini menjadi strategi pemasaran utama e-commerce dan jasa pengiriman.

Dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa Permen ini tidak menghapus gratis ongkir, melainkan membatasi penerapannya maksimal tiga hari dalam sebulan. Pembatasan tersebut ditujukan khusus pada potongan harga yang menyebabkan tarif layanan di bawah biaya pokok.

“Kita melihat dari sisi konsumen tentu menyukai gratis ongkir. Tapi dari sisi pelaku usaha serta kurir, itu kadang jadi beban. Maka dari itu, negara hadir sebagai regulator yang menjaga semua pihak,” ujar Angga.

Sementara potongan harga yang masih berada di atas biaya pokok tetap diperbolehkan sepanjang tahun. Aturan ini tertuang dalam Pasal 45, yang memberi ruang inovasi bagi penyedia jasa namun tetap menjaga keberlangsungan bisnis logistik.

Ketentuan ini lahir dari diskusi panjang antara pemerintah dan asosiasi pelaku industri pos dan kurir, serta sebagai respon terhadap pertumbuhan signifikan sektor logistik yang tercatat tumbuh 9,01 persen (year-on-year) pada triwulan I 2025 menurut BPS.

Meutya, perwakilan Komdigi lainnya, menyampaikan bahwa Permen ini juga mendorong transformasi logistik nasional melalui lima pilar utama: perluasan layanan, peningkatan mutu, penguatan ekosistem, menjaga iklim usaha sehat, dan adopsi teknologi ramah lingkungan.

“Industri ini bukan sekadar kirim barang, tapi juga penyampai harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” katanya.

Permen ini menargetkan jangkauan layanan logistik kolaboratif mencapai setidaknya 50 persen provinsi dalam 1,5 tahun ke depan. Di samping itu, sistem monitoring transparan akan diterapkan untuk memastikan persaingan yang adil dan efisien.

Dengan lebih dari enam juta tenaga kerja di sektor ini, regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan industri logistik sekaligus melindungi hak konsumen dan keberlangsungan bisnis jasa pengiriman.

Gratis Ongkir Jasa Kurir Nasional Komdigi 2025 Permen Layanan Pos Regulasi Logistik Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleZulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan
Next Article DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Jabatan Simbolis atau Ancaman Toleransi?

Editorial Udex Mundzir

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Opini Alfi Salamah

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Travel Alfi Salamah

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi