Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Komdigi terbitkan aturan baru demi menjaga persaingan sehat dan keberlanjutan usaha logistik nasional.
ErickaEricka16 Mei 2025 Ekonomi
Aturan gratis ongkir jasa kurir 2025
Ilustrasi gratis ongkir jasa kurir 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini memberikan batasan terhadap layanan promosi gratis ongkir, yang selama ini menjadi strategi pemasaran utama e-commerce dan jasa pengiriman.

Dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa Permen ini tidak menghapus gratis ongkir, melainkan membatasi penerapannya maksimal tiga hari dalam sebulan. Pembatasan tersebut ditujukan khusus pada potongan harga yang menyebabkan tarif layanan di bawah biaya pokok.

“Kita melihat dari sisi konsumen tentu menyukai gratis ongkir. Tapi dari sisi pelaku usaha serta kurir, itu kadang jadi beban. Maka dari itu, negara hadir sebagai regulator yang menjaga semua pihak,” ujar Angga.

Sementara potongan harga yang masih berada di atas biaya pokok tetap diperbolehkan sepanjang tahun. Aturan ini tertuang dalam Pasal 45, yang memberi ruang inovasi bagi penyedia jasa namun tetap menjaga keberlangsungan bisnis logistik.

Ketentuan ini lahir dari diskusi panjang antara pemerintah dan asosiasi pelaku industri pos dan kurir, serta sebagai respon terhadap pertumbuhan signifikan sektor logistik yang tercatat tumbuh 9,01 persen (year-on-year) pada triwulan I 2025 menurut BPS.

Meutya, perwakilan Komdigi lainnya, menyampaikan bahwa Permen ini juga mendorong transformasi logistik nasional melalui lima pilar utama: perluasan layanan, peningkatan mutu, penguatan ekosistem, menjaga iklim usaha sehat, dan adopsi teknologi ramah lingkungan.

“Industri ini bukan sekadar kirim barang, tapi juga penyampai harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” katanya.

Permen ini menargetkan jangkauan layanan logistik kolaboratif mencapai setidaknya 50 persen provinsi dalam 1,5 tahun ke depan. Di samping itu, sistem monitoring transparan akan diterapkan untuk memastikan persaingan yang adil dan efisien.

Dengan lebih dari enam juta tenaga kerja di sektor ini, regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan industri logistik sekaligus melindungi hak konsumen dan keberlangsungan bisnis jasa pengiriman.

Gratis Ongkir Jasa Kurir Nasional Komdigi 2025 Permen Layanan Pos Regulasi Logistik Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleZulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan
Next Article DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Bayang Luhut di Tubuh Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.