Khasnya perilaku politisi Indonesia terlihat dari kecenderungan menganggap semua ruang negara sebagai wilayah kekuasaan yang sah untuk dikuasai. Logika ini berbahaya. Ia merusak batas antara jabatan politik dan jabatan profesional.
Fenomena ini semakin nyata ketika lembaga-lembaga independen diisi oleh figur yang berlatar belakang politik. Dalihnya selalu sama. Selama bukan anggota partai aktif, maka dianggap independen. Padahal, independensi bukan soal status administratif semata.
Independensi adalah soal orientasi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Ia lahir dari proses panjang, etos kerja profesional, dan jarak yang jelas dari kepentingan politik jangka pendek. Tanpa itu, lembaga hanya independen di atas kertas.
Kasus paling mencolok terlihat pada Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, BI dirancang untuk steril dari tekanan politik. Stabilitas moneter membutuhkan keputusan berbasis data, bukan kalkulasi elektoral.
Namun, praktik menunjukkan bahwa jabatan strategis di BI kerap diisi oleh figur titipan kekuasaan. Mereka mungkin cakap secara akademik. Tetapi tidak tumbuh dalam kultur teknokrasi BI yang dibangun puluhan tahun.
Profesional karier BI memahami denyut lembaga dari dalam. Mereka mengerti disiplin, kehati-hatian, dan kesinambungan kebijakan. Ketika posisi puncak diisi figur politik, kesinambungan itu terancam oleh agenda sesaat.
Hal serupa terjadi di Mahkamah Konstitusi. MK adalah penjaga konstitusi. Ia seharusnya berdiri di atas semua kepentingan, terutama kepentingan politik yang berkuasa.
Namun, proses pengisian hakim konstitusi sering kali lebih mencerminkan kompromi politik daripada pertimbangan kapasitas yudisial. Hakim tidak lagi dilihat sebagai negarawan hukum, melainkan perpanjangan tangan institusi pengusul.
Padahal, hakim MK idealnya berasal dari jalur karier kehakiman atau akademisi hukum yang sepanjang hidupnya bergelut dengan konstitusi. Mereka terlatih menjaga jarak dari kekuasaan, bukan bernegosiasi dengannya.
Ketika hakim konstitusi memiliki beban loyalitas politik, putusan berpotensi kehilangan legitimasi moral. Publik pun meragukan keadilan, bahkan sebelum palu diketuk. Ini ancaman serius bagi demokrasi konstitusional.
Invasi politik juga merambah kementerian dan lembaga negara. Posisi staf ahli, yang seharusnya diisi pakar dengan rekam jejak keilmuan, sering kali diberikan sebagai hadiah politik. Keahlian dikalahkan oleh kedekatan.
Akibatnya, kebijakan publik kehilangan basis pengetahuan yang kuat. Keputusan lebih sering lahir dari intuisi kekuasaan, bukan riset mendalam. Negara berjalan dengan asumsi, bukan analisis.
Fenomena ini juga merusak birokrasi aparatur sipil negara. Jabatan struktural eselon yang semestinya menjadi puncak karier ASN justru diisi figur eksternal dengan latar belakang politik. Meritokrasi runtuh perlahan.
ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kehilangan motivasi. Profesionalisme tergantikan pragmatisme. Pesan yang sampai ke bawah sangat jelas. Loyalitas politik lebih penting daripada kompetensi.
Di dunia akademik, gejala serupa muncul. Gelar profesor atau guru besar bukan lagi simbol pengabdian intelektual jangka panjang. Ia berisiko menjadi legitimasi kekuasaan bagi mereka yang singgah sebentar di kampus.
Padahal, profesor adalah puncak perjalanan akademik. Ia dicapai melalui riset, publikasi, dan dedikasi puluhan tahun. Ketika jabatan ini diperlakukan sebagai aksesori kekuasaan, marwah akademik ikut terdegradasi.
Masalah utamanya adalah cara pandang politisi terhadap negara. Kekuasaan dipahami sebagai hak untuk mengatur segalanya. Bukan sebagai mandat terbatas yang diawasi dan dibatasi oleh etika serta hukum.
Politisi merasa sah membuat aturan yang menguntungkan diri sendiri. Lembaga negara diperlakukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan, bukan penyeimbangnya. Inilah akar dari konflik kepentingan yang kronis.
Dari sisi hukum, praktik ini bertentangan dengan semangat checks and balances. Lembaga independen ada untuk mengoreksi kekuasaan, bukan tunduk padanya. Ketika independensi runtuh, koreksi menjadi ilusi.
Secara sosial, kepercayaan publik terkikis. Masyarakat semakin sinis melihat institusi negara. Mereka sulit percaya bahwa kebijakan dibuat untuk kepentingan umum, bukan elite politik.
Secara ekonomi, dampaknya nyata. Ketidakpastian kebijakan meningkat. Investor ragu.
Stabilitas makro terganggu ketika lembaga teknokratis kehilangan otonomi profesionalnya.
Budaya politik yang permisif memperparah keadaan. Publik terlalu sering memaklumi praktik ini sebagai kelaziman. Padahal, normalisasi penyimpangan hanya memperpanjang kerusakan institusional.
Solusi pertama adalah penegasan batas. Jabatan politik harus berhenti di wilayah politik. Menteri, wakil menteri, anggota legislatif, dan pejabat partai sudah memiliki ruang kekuasaan yang luas. Itu sudah cukup.
Lembaga independen harus dikunci dengan mekanisme seleksi berbasis karier dan keahlian. Profesional internal perlu diprioritaskan. Rekam jejak pengabdian harus menjadi syarat utama.
Proses seleksi juga harus transparan. Publik berhak tahu alasan seseorang dipilih.
Uji kepatutan tidak boleh menjadi formalitas. Ia harus menjadi arena pengujian integritas dan independensi. Di birokrasi, sistem merit harus ditegakkan tanpa kompromi. ASN perlu kepastian bahwa kerja keras dan kompetensi akan dihargai. Tanpa itu, reformasi birokrasi hanya slogan.
Di dunia akademik, kampus harus berani menjaga jarak dari kekuasaan. Otonomi akademik bukan sekadar jargon. Ia harus diwujudkan dengan menolak intervensi politik dalam penentuan jabatan akademik.
Media dan masyarakat sipil memiliki peran penting. Pengawasan publik harus konsisten. Setiap penyimpangan perlu disorot, bukan dinormalisasi. Tekanan opini publik sering kali lebih efektif dari aturan tertulis.
Negara yang sehat membutuhkan pembagian peran yang jelas. Politisi membuat kebijakan politik. Profesional menjalankan fungsi teknis. Akademisi menjaga nalar kritis. Hakim menegakkan konstitusi.
Ketika semua peran dicampur demi kekuasaan, negara kehilangan keseimbangan. Demokrasi berubah menjadi arena rebutan jabatan, bukan pengabdian pada kepentingan rakyat.
Editorial ini menegaskan satu sikap. Politisi Indonesia harus tahu batas. Jabatan profesional bukan ladang kekuasaan. Negara terlalu penting untuk diserahkan pada ambisi politik semata.
