Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan

KPK pertimbangkan justice collaborator asal penuhi syarat administratif, substansi, dan pengembalian aset.
ErickaEricka26 Juni 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator (JC). Merespons hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa meskipun KPK mendukung mekanisme JC, keputusan akhir atas pembebasan bersyarat tidak berada di tangan KPK.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya,” ucap Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, KPK tetap membuka peluang bagi para saksi pelaku yang ingin menjadi JC, asalkan memenuhi dua aspek utama yaitu administratif dan substansi. Pada aspek substansi, pemohon JC harus mampu memberikan informasi penting yang bisa membuka jaringan korupsi lebih besar dan menyeret pelaku utama ke hadapan hukum.

“Dalam aspek substantif, kami pertimbangkan apakah informasi yang disampaikan membantu pengungkapan perkara lebih besar dan menyangkut pelaku utama,” katanya.

Di samping itu, Budi menambahkan bahwa pemohon justice collaborator juga diwajibkan mengembalikan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi kepada negara sebagai syarat mutlak.

“Pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah yang baru ini mengatur bahwa JC bisa memperoleh berbagai bentuk keringanan, seperti pengurangan hukuman, remisi tambahan, hak-hak narapidana, hingga pembebasan bersyarat, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 PP 24/2025. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) menetapkan bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah pemohon JC lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Beleid ini menuai sorotan di ruang publik, mengingat sensitivitas isu terkait pelaku tindak pidana yang diberi keringanan. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini perlu diawasi ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan oleh pelaku utama kasus korupsi.

KPK menegaskan akan tetap selektif dalam menerima permohonan JC dan memastikan tidak ada kompromi terhadap prinsip keadilan serta pengembalian kerugian negara. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum pidana di Indonesia.

Bebas Bersyarat Justice Collaborator KPK PP 24/2025 Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEkspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun
Next Article Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Alfi Salamah

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.