Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Kenaikan Gaji Tertinggal dari Malaysia

Kenaikan PPN 12% di Indonesia memicu perdebatan, sementara upah minimum masih tertinggal dibandingkan negara tetangga.
AssyifaAssyifa28 Desember 2024 Ekonomi
Tarif PPN Tertinggi di ASEAN
Indonesia dan Filipina merupakan negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia diproyeksikan menjadi yang tertinggi di ASEAN mulai 2025, menyamai Filipina sebesar 12%. Namun, kenaikan gaji minimum Indonesia jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia. Kondisi ini memicu diskusi tentang daya saing ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan data terbaru, tarif PPN di berbagai negara ASEAN adalah sebagai berikut:

Filipina dan Indonesia: 12%

Malaysia: 10% untuk barang, 8% untuk jasa

Vietnam: 10%, turun menjadi 8% hingga Juni 2025

Thailand: 7%

Myanmar: 5%

Brunei Darussalam: 0%

Sementara itu, upah minimum di Malaysia dipatok 1.500 ringgit (sekitar Rp5,3 juta), jauh di atas kisaran upah minimum Indonesia yang hanya Rp2,036 juta hingga Rp5,067 juta. Kenaikan upah minimum di Indonesia pada 2025 diproyeksikan sebesar 6,5%, sedangkan Malaysia mencapai 13,3%.

Sejumlah pihak mempertanyakan kesenjangan antara tarif pajak tinggi dan kenaikan upah yang rendah. “Peningkatan PPN ini memang untuk menggenjot pendapatan negara, tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujar Nailul Huda, ekonom Celios.

Menurut Nailul, Indonesia bisa mengoptimalkan sumber lain, seperti pajak kekayaan atau sektor tambang, untuk menambah pendapatan negara. Ia menilai, peningkatan beban pajak tanpa disertai perbaikan upah hanya akan membebani kelas pekerja.

Vietnam, Thailand, dan Filipina juga menghadapi tantangan serupa, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara tarif pajak dan kenaikan upah. Thailand bahkan berencana menaikkan upah harian sebesar 15% menjadi 400 baht pada 2025.

Meskipun PPN 12% telah ditetapkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah perlu mempertimbangkan langkah kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi, survei menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan ini terus meningkat.

Peningkatan pendapatan negara melalui pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan upaya tersebut, Indonesia dapat memperbaiki daya saing ekonomi regional.

Ekonomi ASEAN Kenaikan Upah Pajak Tertinggi PPN Indonesia Upah Minimum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJokowi Lepas Tangan Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Next Article MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?

Editorial Udex Mundzir

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.