Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jokowi Lepas Tangan Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 persen berdasarkan UU era Jokowi menuai protes, eks presiden minta pemerintah taati aturan.
AssyifaAssyifa28 Desember 2024 Ekonomi
Jokowi menyatakan bahwa keputusan mengenai PPN 12 persen merupakan hasil keputusan DPR, dan pemerintah hanya akan melaksanakannya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahannya.

“Kenaikan PPN ini sudah diputuskan oleh DPR bersama pemerintah saat itu. Pemerintah saat ini hanya menjalankan amanat UU,” ujar Jokowi, Sabtu (28/12/2024).

Jokowi menambahkan, keputusan menaikkan tarif PPN telah melalui pertimbangan yang matang dan penghitungan dampak kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah saat itu memastikan kebijakan ini untuk mendukung stabilitas fiskal negara.

Baca Juga:
  • Defisit APBN Berpotensi Bengkak Akibat Program MBG
  • Airlangga Bantah AS Singgung Barang Bajakan Mangga Dua
  • Blokir Rekening Nganggur Dinilai Gegabah, DPR Siap Panggil PPATK
  • Prabowo Pangkas Anggaran MBG Jadi Rp10.000

Namun, kebijakan ini menuai kritik luas dari masyarakat yang merasa kebijakan tersebut memberatkan, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah mengumpulkan hampir 200.000 tanda tangan hingga Sabtu (28/12/2024).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa kebijakan ini kurang tepat diterapkan di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih. “Masih banyak opsi seperti optimalisasi pajak tambang atau wealth tax yang bisa memberikan solusi pendanaan tanpa memberatkan rakyat,” jelasnya.

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dalam menghadapi kebutuhan anggaran yang besar.

Artikel Terkait:
  • BI Prakirakan Ekonomi Nasional Menguat pada Semester II 2025
  • Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 Direvisi, BI Waspadai Tekanan Global
  • Ancaman Selat Hormuz, Indef Usul Antisipasi Lonjakan Harga Minyak

Protes terhadap kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang baru menjabat selama dua bulan. Meski demikian, Prabowo meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja secara optimal.

Dengan situasi ini, polemik kenaikan PPN 12 persen tidak hanya menjadi ujian ekonomi tetapi juga politik bagi pemerintah baru.

Jangan Lewatkan:
  • Google Hentikan Sementara Fitur Konversi Mata Uang Akibat Kesalahan Data
  • Pengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas
  • Pemerintah Diingatkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
  • Indonesia Hadapi Tarif 19 Persen dari AS Mulai 7 Agustus
Ekonomi Indonesia Jokowi Kenaikan Pajak PPN 12 persen Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFilipina Taklukkan Thailand di Semifinal Piala AFF 2024
Next Article PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Kenaikan Gaji Tertinggal dari Malaysia

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Editorial Udex Mundzir

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Refleksi Udex Mundzir

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Daniel Kahneman: Akhir Tragis Seorang Peraih Nobel

Profil Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi