Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas

Tujuh anggota Brimob diperiksa Propam terkait kasus Affan Kurniawan, ojol tewas terlindas rantis Brimob di Jakarta.
ErickaEricka29 Agustus 2025 Hukum
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diperiksa Divisi Propam terkait tewasnya pengemudi ojol di Jakpus
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diperiksa Divisi Propam terkait tewasnya pengemudi ojol di Jakpus (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pasca tragedi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) yang berujung duka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, mengatakan bahwa ketujuh anggota tersebut telah berada di bawah pengawasan Divisi Propam Mabes Polri. “Hasil konfirmasi kadiv propam bahwa tujuh orang (anggota Brimob) itu sekarang sudah di Divpropam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terbuka, termasuk melibatkan pihak eksternal untuk menjamin akuntabilitas. “Iya bakal transparan dan objektif, melibatkan pihak eksternal dan kita tetap luruskan seluruh pihak terkait dengan masalah ini akan kita proses, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” jelasnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya juga memastikan bahwa pemeriksaan gabungan dilakukan bersama Propam Korps Brimob Polri. “Pelaku sudah kita amankan berjumlah tujuh orang. Pemeriksaan gabungan dilakukan karena ini menyangkut anggota Brimob,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Abdul Karim menambahkan bahwa mobil rantis yang melindas korban turut diamankan. “Untuk kendaraan sementara sudah kita amankan juga berada di Sat Brimob Kwitang,” ujarnya.

Ketujuh anggota Brimob yang diperiksa disebut terdiri dari berbagai pangkat, mulai dari perwira hingga bintara: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Namun, identitas sopir rantis yang mengemudikan kendaraan pada saat insiden masih didalami. “Masih kita dalami ya siapa yang menyetir. Yang jelas tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan. Kita dalami perannya bagaimana ini masih dalam rangka pemeriksaan,” kata Abdul Karim.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik, terutama komunitas ojol yang menuntut keadilan penuh bagi korban. Transparansi pemeriksaan dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Brimob Kasus Affan Ojol Propam Polri Rantis Brimob Transparansi Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Akan Panggil Polri Bahas Isu Gas Air Mata Kedaluwarsa
Next Article Politik Warisan yang Membelit

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.