Jakarta – “Kok sekarang mereka malah sewot?” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menanggapi reaksi pengusaha yang memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dianggap telah sesuai dengan aturan hukum nasional dan standar internasional.
Menurut Said, kenaikan tersebut sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. Ia menegaskan, dua parameter utama seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator makroekonomi telah menjadi dasar kebijakan ini.
“Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang berani untuk menegakkan keadilan bagi pekerja. Tetapi sikap protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin justru bertentangan dengan aturan hukum,” ungkap Said dalam pernyataannya, Selasa (3/12/2024).
Ia juga mempertanyakan inkonsistensi pengusaha yang sebelumnya mendesak perubahan aturan upah minimum.
“Dulu mereka yang memaksa pemerintah mengubah peraturan soal KHL dan Omnibus Law. Kok sekarang malah berteriak-teriak?” imbuhnya.
Said menilai kenaikan UMP 6,5% adalah langkah moderat yang adil untuk pekerja. Kebijakan ini tidak hanya soal nominal upah, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kesejahteraan buruh.
Dengan kebijakan ini, buruh berharap pemerintah terus melanjutkan reformasi yang berpihak kepada rakyat pekerja. Keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh masih menjadi prioritas dalam agenda nasional.