Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Said Iqbal Kritik Pengusaha yang Protes Kenaikan UMP 6,5%

SilvaSilva3 Desember 2024 Ekonomi
Said Iqbal, Presiden KSPI
Said Iqbal, Presiden KSPI (.det/kurniawan)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Kok sekarang mereka malah sewot?” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menanggapi reaksi pengusaha yang memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dianggap telah sesuai dengan aturan hukum nasional dan standar internasional.

Menurut Said, kenaikan tersebut sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. Ia menegaskan, dua parameter utama seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator makroekonomi telah menjadi dasar kebijakan ini.

“Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang berani untuk menegakkan keadilan bagi pekerja. Tetapi sikap protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin justru bertentangan dengan aturan hukum,” ungkap Said dalam pernyataannya, Selasa (3/12/2024).

Ia juga mempertanyakan inkonsistensi pengusaha yang sebelumnya mendesak perubahan aturan upah minimum.

“Dulu mereka yang memaksa pemerintah mengubah peraturan soal KHL dan Omnibus Law. Kok sekarang malah berteriak-teriak?” imbuhnya.

Said menilai kenaikan UMP 6,5% adalah langkah moderat yang adil untuk pekerja. Kebijakan ini tidak hanya soal nominal upah, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kesejahteraan buruh.

Dengan kebijakan ini, buruh berharap pemerintah terus melanjutkan reformasi yang berpihak kepada rakyat pekerja. Keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh masih menjadi prioritas dalam agenda nasional.

Apindo Prabowo Subianto Sad Iqbal Serikat buruh UMP 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLangkah Berani Kutim, Menjamin Masa Depan Tenaga Honorer Lewat Seleksi PPPK
Next Article Hikmah Peristiwa

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Editorial Udex Mundzir

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

3 Cara Efektif Lunasi Utang dengan Cepat

Daily Tips Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.