Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada konflik kepentingan dalam menangani sengketa Pilkada 2024. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, tidak ada sanak keluarga para hakim yang maju sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kali ini.
“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, perlakuannya tetap sama,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dilarang menangani perkara yang melibatkan dirinya atau keluarga. Hal ini untuk menjaga netralitas dan kredibilitas MK sebagai lembaga tertinggi penyelesaian sengketa konstitusi.
Sidang perdana sengketa Pilkada dijadwalkan mulai awal Januari 2025. Saat ini, MK masih membuka pendaftaran permohonan dari para pasangan calon yang bersengketa.
“Kalau tidak ada halangan, registrasi dilakukan pada 3 Januari 2025. Selanjutnya, sidang pertama digelar maksimal empat hari setelah itu,” jelas Suhartoyo.
Persiapan tahapan sidang tengah dilakukan secara rinci agar pelaksanaan berjalan lancar. Suhartoyo memastikan MK siap mengemban tanggung jawabnya demi menjaga keadilan dalam pesta demokrasi Indonesia.
