Jakarta – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mohamad Syafii, menanggapi isu gugatan dari Pemerintah Brasil terkait kematian Juliana Marins, warga negaranya yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat. Syafii menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan semaksimal mungkin dalam proses evakuasi.
“Saya rasa Basarnas akan menyampaikan sesuai porsi Basarnas. Basarnas melaksanakan tugas kemanusiaan diawali sejak informasi diberikan sampai korban bisa dievakuasi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Syafii mempertanyakan kepada siapa gugatan tersebut dialamatkan, sembari menegaskan bahwa seluruh langkah evakuasi telah dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Menurut saya relatif, itu disampaikan oleh siapa dan ditujukan untuk siapa. Karena yang saya sampaikan bahwa Badan SAR Nasional sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut dugaan kelalaian dari pihak asing perlu dilihat dari sisi kesiapan infrastruktur keselamatan wisata di Indonesia. Ia membandingkan dengan negara lain seperti China yang menurutnya memiliki sistem perlindungan lebih baik untuk destinasi ekstrem.
“Kalau bicara kelalaian itu, lalai dalam arti apa dulu? Di China itu tempat-tempat indah dan berbahaya tetap dibuka tapi dengan sistem keselamatan yang kuat. Di kita, mitigasi dan keamanan belum optimal,” ungkap Lasarus.
Ia menyebut bahwa pandangan negara lain terhadap Indonesia mungkin terbentuk karena minimnya kesiapan dalam mengelola pariwisata ekstrem.
“Sehingga mungkin negara lain menganggap, kenapa tempat seperti itu dibuka untuk umum kalau belum aman. Di situ mungkin letak kelalaian negara kita dipandang oleh negara lain,” tambahnya.
Juliana Marins, pendaki asal Brasil, ditemukan meninggal dunia di dasar jurang Gunung Rinjani pada kedalaman 600 meter setelah sebelumnya dilaporkan terjatuh. Tim SAR menyatakan kondisi medan dan cuaca ekstrem menghambat proses evakuasi yang baru bisa dilakukan keesokan harinya.
Lasarus juga menyampaikan bahwa jika gugatan dari pihak Brasil benar-benar dilayangkan, harus dikaji terlebih dahulu secara rinci siapa pihak yang dituntut dan dalam konteks apa.
“Kalau nanti benar-benar korban ini menuntut, ini yang dituntut siapa? diarahkan kepada siapa? Saya rasa kita belum bisa diskusikan sekarang. Mari nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tutupnya.