Jakarta – Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg, setelah kebijakan sebelumnya yang melarang mereka berdampak pada kelangkaan gas di beberapa daerah. Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar memperbaiki kebijakan distribusi gas subsidi tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengambil langkah cepat setelah melihat dampak dari aturan sebelumnya.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa berjualan kembali seperti biasa,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Dasco juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang skema agar pengecer bisa naik status menjadi sub-pangkalan, sehingga harga jual LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan nantinya akan ditentukan juga harga jualnya, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan penghapusan pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kg menuai kritik tajam. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas, antrean panjang di pangkalan resmi, dan bahkan muncul laporan korban jiwa akibat antrean gas yang melelahkan.
PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer yang kembali berjualan harus terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP) agar distribusi LPG lebih transparan dan tepat sasaran.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), yang memungkinkan mereka menjadi sub-pangkalan resmi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Saat ini, tercatat sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, yang mencakup 53,7 juta rumah tangga, 8,6 juta usaha mikro, 50 ribu petani/nelayan, dan 375 ribu pengecer.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.
Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan pasokan LPG 3 kg kembali stabil dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas subsidi tersebut.