Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg setelah kebijakan sebelumnya menimbulkan kegaduhan.
SilvaSilva4 Februari 2025 Ekonomi
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 kg kembali berjualan
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 kg kembali berjualan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg, setelah kebijakan sebelumnya yang melarang mereka berdampak pada kelangkaan gas di beberapa daerah. Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar memperbaiki kebijakan distribusi gas subsidi tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengambil langkah cepat setelah melihat dampak dari aturan sebelumnya.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa berjualan kembali seperti biasa,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Dasco juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang skema agar pengecer bisa naik status menjadi sub-pangkalan, sehingga harga jual LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan nantinya akan ditentukan juga harga jualnya, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan penghapusan pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kg menuai kritik tajam. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas, antrean panjang di pangkalan resmi, dan bahkan muncul laporan korban jiwa akibat antrean gas yang melelahkan.

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer yang kembali berjualan harus terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP) agar distribusi LPG lebih transparan dan tepat sasaran.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), yang memungkinkan mereka menjadi sub-pangkalan resmi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Saat ini, tercatat sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, yang mencakup 53,7 juta rumah tangga, 8,6 juta usaha mikro, 50 ribu petani/nelayan, dan 375 ribu pengecer.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.

Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan pasokan LPG 3 kg kembali stabil dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas subsidi tersebut.

Bahlil Lahadalia Distribusi Gas Subsidi Ekonomi Nasional LPG 3 Kg Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi
Next Article Pertamina Bantah LPG 3 Kg Pink Gantikan Gas Melon

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

Editorial Udex Mundzir

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.