Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg setelah kebijakan sebelumnya menimbulkan kegaduhan.
SilvaSilva4 Februari 2025 Ekonomi
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 kg kembali berjualan
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 kg kembali berjualan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg, setelah kebijakan sebelumnya yang melarang mereka berdampak pada kelangkaan gas di beberapa daerah. Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar memperbaiki kebijakan distribusi gas subsidi tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengambil langkah cepat setelah melihat dampak dari aturan sebelumnya.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa berjualan kembali seperti biasa,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Dasco juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang skema agar pengecer bisa naik status menjadi sub-pangkalan, sehingga harga jual LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan nantinya akan ditentukan juga harga jualnya, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan penghapusan pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kg menuai kritik tajam. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas, antrean panjang di pangkalan resmi, dan bahkan muncul laporan korban jiwa akibat antrean gas yang melelahkan.

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer yang kembali berjualan harus terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP) agar distribusi LPG lebih transparan dan tepat sasaran.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), yang memungkinkan mereka menjadi sub-pangkalan resmi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Saat ini, tercatat sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, yang mencakup 53,7 juta rumah tangga, 8,6 juta usaha mikro, 50 ribu petani/nelayan, dan 375 ribu pengecer.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.

Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan pasokan LPG 3 kg kembali stabil dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas subsidi tersebut.

Bahlil Lahadalia Distribusi Gas Subsidi Ekonomi Nasional LPG 3 Kg Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi
Next Article BMKG: Cuaca ekstrem mengancam sejumlah wilayah Indonesia

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Opini Udex Mundzir

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.