Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg setelah kebijakan sebelumnya menimbulkan kegaduhan.
SilvaSilva4 Februari 2025 Ekonomi
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 kg kembali berjualan
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 kg kembali berjualan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg, setelah kebijakan sebelumnya yang melarang mereka berdampak pada kelangkaan gas di beberapa daerah. Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar memperbaiki kebijakan distribusi gas subsidi tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengambil langkah cepat setelah melihat dampak dari aturan sebelumnya.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa berjualan kembali seperti biasa,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Dasco juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang skema agar pengecer bisa naik status menjadi sub-pangkalan, sehingga harga jual LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan nantinya akan ditentukan juga harga jualnya, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan penghapusan pengecer dari rantai distribusi LPG 3 kg menuai kritik tajam. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas, antrean panjang di pangkalan resmi, dan bahkan muncul laporan korban jiwa akibat antrean gas yang melelahkan.

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer yang kembali berjualan harus terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP) agar distribusi LPG lebih transparan dan tepat sasaran.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), yang memungkinkan mereka menjadi sub-pangkalan resmi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Saat ini, tercatat sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, yang mencakup 53,7 juta rumah tangga, 8,6 juta usaha mikro, 50 ribu petani/nelayan, dan 375 ribu pengecer.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.

Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan pasokan LPG 3 kg kembali stabil dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas subsidi tersebut.

Bahlil Lahadalia Distribusi Gas Subsidi Ekonomi Nasional LPG 3 Kg Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi
Next Article BMKG: Cuaca ekstrem mengancam sejumlah wilayah Indonesia

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir

UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang

Editorial Udex Mundzir

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.