Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK

Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan lanjutan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
ErickaEricka19 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut diperlukan guna mengklarifikasi hasil penggeledahan dan memperkuat konstruksi perkara. “Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, agar proses penegakan hukum bisa berjalan efektif,” ujarnya pada Selasa (19/8/2025).

Budi menambahkan, salah satu barang yang disita adalah sebuah ponsel yang akan diperiksa secara forensik digital. “Handphone itu akan diekstraksi, dibuka isinya. Informasi di dalamnya sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” jelasnya.

Namun, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membantah bahwa ponsel yang disita adalah milik kliennya. “Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” katanya, Senin (18/8/2025). Meski begitu, Melissa menegaskan bahwa Yaqut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan dibagi menjadi 10 ribu haji khusus dan 10 ribu haji reguler. Namun, pembagian tersebut diduga melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.

KPK menduga sebagian kuota khusus dialihkan kepada travel swasta dengan adanya setoran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs saat ini, nilai itu setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per jemaah. Praktik tersebut membuat dana yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke pihak swasta.

Perkembangan terbaru ini diprediksi akan memperkuat arah penyidikan KPK. Publik kini menunggu kepastian status hukum Yaqut dalam perkara yang menjerat Kementerian Agama ini.

Kasus Korupsi Haji Kementerian Agama KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEks Ketua MK: Guru dan Dosen Harus Jadi Prioritas, Bukan Beban Negara
Next Article DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan untuk Pemerataan Akses

Informasi lainnya

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Opini Udex Mundzir

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi