Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN

Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 justru diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2025.
ErickaEricka8 Agustus 2025 Hukum
Silfester Matutina
Silfester Matutina (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) menuai kontroversi tajam. Silfester yang dikenal sebagai relawan Jokowi, ternyata telah berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak 2019. Namun, hingga kini, vonis itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.

Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025, Menteri Erick Thohir secara resmi mengangkat Silfester sebagai komisaris independen ID Food pada 18 Maret 2025 lalu. Keputusan ini diambil bersamaan dengan perombakan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.

Langkah tersebut langsung mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama karena rekam jejak hukum Silfester yang sudah inkrah. Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyebut eksekusi terhadap vonis Silfester seharusnya sudah dilaksanakan sejak lama.

“Hingga saat ini, menurut berbagai sumber kami, belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuknya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Ahmad mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. Ia menilai lambatnya eksekusi terhadap Silfester telah mencederai keadilan hukum di Indonesia.

Pernyataan lebih keras disampaikan aktivis antikorupsi Adhie M Massardi yang menuding bahwa keputusan Menteri Erick sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. “Dia harusnya masuk penjara 1,5 tahun, malah oleh Erick dimasukkan ke BUMN dengan gaji besar,” kata juru bicara era Presiden Gus Dur itu.

Merespons sorotan publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status hukum Silfester memang sudah inkrah dan harus segera dijalankan.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua. Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” tegas Anang.

Silfester sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga Jusuf Kalla atas dugaan fitnah pada 2017. Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menambah masa hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan.

Namun hingga kini, publik mempertanyakan mengapa vonis tersebut belum dijalankan, apalagi di tengah jabatan barunya sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pangan nasional.

Erick Thohir ID Food Komisaris BUMN Silfester Matutina Vonis Pidana
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
Next Article Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Integritas di Balik Gelar Akademik

Editorial Udex Mundzir

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Opini Udex Mundzir

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.