Jakarta – Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) menuai kontroversi tajam. Silfester yang dikenal sebagai relawan Jokowi, ternyata telah berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak 2019. Namun, hingga kini, vonis itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.
Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025, Menteri Erick Thohir secara resmi mengangkat Silfester sebagai komisaris independen ID Food pada 18 Maret 2025 lalu. Keputusan ini diambil bersamaan dengan perombakan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Langkah tersebut langsung mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama karena rekam jejak hukum Silfester yang sudah inkrah. Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyebut eksekusi terhadap vonis Silfester seharusnya sudah dilaksanakan sejak lama.
“Hingga saat ini, menurut berbagai sumber kami, belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuknya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ahmad mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. Ia menilai lambatnya eksekusi terhadap Silfester telah mencederai keadilan hukum di Indonesia.
Pernyataan lebih keras disampaikan aktivis antikorupsi Adhie M Massardi yang menuding bahwa keputusan Menteri Erick sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. “Dia harusnya masuk penjara 1,5 tahun, malah oleh Erick dimasukkan ke BUMN dengan gaji besar,” kata juru bicara era Presiden Gus Dur itu.
Merespons sorotan publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status hukum Silfester memang sudah inkrah dan harus segera dijalankan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua. Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” tegas Anang.
Silfester sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga Jusuf Kalla atas dugaan fitnah pada 2017. Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menambah masa hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan.
Namun hingga kini, publik mempertanyakan mengapa vonis tersebut belum dijalankan, apalagi di tengah jabatan barunya sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pangan nasional.