Jakarta – Isu penangkapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh Kejaksaan Agung sontak menghebohkan publik pada Kamis (30/10/2025). Namun, kabar tersebut segera diluruskan. Kejaksaan menegaskan bahwa Erwin memang tengah diperiksa, tetapi bukan dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Bukan OTT. Tim penyelidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tetapi bukan OTT, melainkan pemeriksaan seperti biasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan.
Anang juga menjelaskan bahwa Kejaksaan saat ini menangani beberapa perkara yang berkaitan dengan Erwin. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh tentang detail kasus yang sedang diselidiki. “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” katanya singkat.
Ia menambahkan, Kejari Bandung akan menggelar konferensi pers pada pukul 19.00 WIB malam ini untuk menjelaskan perkembangan pemeriksaan tersebut secara resmi. Langkah ini diambil guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, rumor bahwa Erwin terjaring OTT sempat ramai di media sosial dan sejumlah kanal berita daring. Informasi yang belum terverifikasi itu sempat menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan Erwin dalam kasus korupsi yang lebih besar. Namun pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum masih berjalan sesuai tahapan penyelidikan biasa, bukan penangkapan mendadak.
Pemeriksaan terhadap Erwin menjadi perhatian publik mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi daerah. Beberapa analis menilai, langkah Kejaksaan menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam mengusut dugaan korupsi di daerah, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau status politik seseorang.
Kejaksaan berharap masyarakat menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak mudah terpancing oleh isu yang belum dikonfirmasi. Jika ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
