Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wartawan Dilarang Liput Dapur MBG, Rekaman Dipaksa Hapus

Insiden pelarangan peliputan wartawan di dapur MBG Desa Rumbuk memicu kecaman keras dari PWI Lombok Timur.
AssyifaAssyifa15 Januari 2025 Nasional
Intimidasi wartawan di program MBG Desa Rumbuk
Jurnalis Dilarang Meliput Dapur MBG, Rekaman yang Ada Dipaksa untuk Dihapus (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Lombok Timur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Timur mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan petugas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Rumbuk. Dalam insiden tersebut, wartawan dilarang meliput dan dipaksa menghapus hasil rekaman terkait kondisi dapur MBG.

Ketua PWI Lombok Timur, Mauluddin, menilai tindakan ini mencederai kebebasan pers. “Menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Program MBG adalah program pemerintah yang harus disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Mauluddin menambahkan bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Ia mendesak agar petugas yang terlibat segera dicopot. “Jika tindakan tegas tidak diambil, kami akan meminta pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan program MBG di Desa Rumbuk,” katanya.

Insiden bermula ketika wartawan Baiq Silawati sedang meliput dapur MBG yang tampak becek, dengan petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Saat mengambil gambar, ia diinterupsi oleh petugas dapur bernama Wawan, yang memaksanya masuk ke ruangan tertutup. “Mereka mengatakan bahwa peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan belum siap. Meski saya mencoba mempertahankan rekaman, video tersebut tetap dihapus,” ujar Baiq.

PWI Lombok Timur menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. “Kami meminta pemerintah bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar aturan ini,” kata Mauluddin.

Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan program MBG. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan memastikan pelaksanaan program sesuai prosedur yang berlaku.

Intimidasi Wartawan Kebebasan Pers Lombok Timur Program MBG Transparansi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWaspadai Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa Tengah
Next Article Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma

Informasi lainnya

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025

Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

2 November 2025

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

31 Oktober 2025

Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

29 Oktober 2025

GOnews.id Raih Verifikasi Faktual, Kado di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.