Lombok Timur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Timur mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan petugas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Rumbuk. Dalam insiden tersebut, wartawan dilarang meliput dan dipaksa menghapus hasil rekaman terkait kondisi dapur MBG.
Ketua PWI Lombok Timur, Mauluddin, menilai tindakan ini mencederai kebebasan pers. “Menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Program MBG adalah program pemerintah yang harus disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Mauluddin menambahkan bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Ia mendesak agar petugas yang terlibat segera dicopot. “Jika tindakan tegas tidak diambil, kami akan meminta pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan program MBG di Desa Rumbuk,” katanya.
Insiden bermula ketika wartawan Baiq Silawati sedang meliput dapur MBG yang tampak becek, dengan petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Saat mengambil gambar, ia diinterupsi oleh petugas dapur bernama Wawan, yang memaksanya masuk ke ruangan tertutup. “Mereka mengatakan bahwa peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan belum siap. Meski saya mencoba mempertahankan rekaman, video tersebut tetap dihapus,” ujar Baiq.
PWI Lombok Timur menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. “Kami meminta pemerintah bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar aturan ini,” kata Mauluddin.
Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan program MBG. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan memastikan pelaksanaan program sesuai prosedur yang berlaku.
